Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
257/Pid.Sus/2024/PN Mre | AGUNG VIOGAMA PRANANDA SH | INQY NUREVDI Bin EDI HASAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 257/Pid.Sus/2024/PN Mre | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 58/L.6.15.3/Enz.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di perlintasan rel kereta dusun VII Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ‘Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman’. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
----- Berawal pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wib terdakwa bersama-sama saksi Muchlis Darwin Bin Yunus membeli 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dari sdr. Rangga (DPO) dengan cara diantar langsung oleh saksi Rangga kepada terdakwa dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah) kepada saksi Rangga (DPO) dan Rangga (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa memecah paket sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil dengan berat bruto 2,20 gr (dua koma dua puluh gram) untuk dijual perpaketnya dengan harga Rp.500.000., (lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------- ----- Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa yang sedang berboncengan dengan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus menggunakan sepeda motor merk Yamaha RX-KING tanpa plat nomor polisi dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut diberhentikan oleh saksi Zulkifli Bin H Sapani dan saksi Agung Dwi Wahyu Bin Amrin Gani dan saksi M Rifky Umri Bin Surahman yang merupakan anggota kepolisian satuan reskrim narkoba Polres Muara Enim serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus lalu ditemukan 6 (enam) paket yang diduga narktotika dengan berat bruto 2,20 gr (dua koma dua puluh gram) didalam kotak warna hitam yang dikenakan yang disimpan didalam kantong depan sebelah kiri celana warna hitam yang dikenakan oleh saksi Muchlis Darwin Bin Yunus serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening ditemukan di pinggir rel dekat tedakwa dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus diamankan. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Muchlis Darwin Bin Yunus langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa terdakwa bersama saksi Muchlis Darwin Bin Yunus sudah 1 (satu) bulan menjual shabu-shabu dengan cara terdakwa berperan sebagai pemilik modal untuk membeli sabu sedangkan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus bertugas untuk menjual sabu dengan cara pembeli yang sudah terdakwa kenal langsung menemui saksi Muchlis Darwin Bin Yunus di kebun karet dekat pinggir rel kereta api ujan mas lalu menyerahkan uang dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus menyerahkan shabu-shabu sesuai dengan uang pembeli tersebut.------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa apabila kesemua shabu-shabu tersebut habis terjual maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah) perpaket sabu yang berhasil terjual.-------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,633 gr (satu koma enam tiga tiga gram) yang selanjutnya disebut dengan BB 15 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Selatan dengan No. Lab. : 6/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Andre Taufik, S.T., M.T dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium POLDA Sumatera Selatan antara lain:---------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------- ----- Bahwa perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menjual atau membeli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.---------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di perlintasan rel kereta dusun VII Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ‘Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman’. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
----- Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa yang sedang berboncengan dengan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus menggunakan sepeda motor merk Yamaha RX-KING tanpa plat nomor polisi diberhentikan oleh saksi Zulkifli Bin H Sapani dan saksi Agung Dwi Wahyu Bin Amrin Gani dan saksi M Rifky Umri Bin Surahman yang merupakan anggota kepolisian satuan reskrim narkoba Polres Muara Enim serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus lalu ditemukan 6 (enam) paket yang diduga narktotika dengan berat bruto 2,20 gr (dua koma dua puluh gram) didalam kotak warna hitam yang dikenakan yang disimpan didalam kantong depan sebelah kiri celana warna hitam yang dikenakan oleh saksi Muchlis Darwin Bin Yunus serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening ditemukan di pinggir rel dekat tedakwa dan saksi Muchlis Darwin Bin Yunus diamankan. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Muchlis Darwin Bin Yunus langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,633 gr (satu koma enam tiga tiga gram) yang selanjutnya disebut dengan BB 15 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Selatan dengan No. Lab. : 6/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Andre Taufik, S.T., M.T dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium POLDA Sumatera Selatan antara lain:---------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------- ----- Bahwa perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina yang dilakukan terdakwa dan saksi saksi Muchlis Darwin Bin Yunus tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |