Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus/2026/PN Mre MUHAMMAD AD-DAIROBBI.S.H. WENDRA AKMAL BIN AGUS SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 387/Pid.Sus/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 87/L.6.15/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AD-DAIROBBI.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDRA AKMAL BIN AGUS SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

       -------Bahwa terdakwa WENDRA AKMAL BIN AGUS SUSANTO, pada hari Kamis Tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Jalan lapangan sidomulyo II  RT. 004 RW. 005 Kel. Tanjung Enim kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa semula terdakwa WENDRA AKMAL BIN AGUS SUSANTO mengetahui bahwa Sdr.SANTO(DPO) menjual narkotika jenis sabu pada saat terdakwa dan Sdr.SANTO(DPO) menjalani hukuman penjara di Lapas Muara Enim yang mana saat itu Sdr.SANTO(DPO)  menawarkan Narkotika jenis sabu kemudian sekitar bulan Februari tahun 2026 terdakwa kembali menghubungi Sdr.SANTO(DPO) lalu terdakwa bertemu Sdr. SANTO(DPO) di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1/5 U atau 50 gram (lima puluh gram) dengan deposit awal /pembayaran awal sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual.

------ Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang bertempat di jalan lapangan sidomulyo II RT.00 RW.005 Kel. Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa WENDRA AKMAL kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 20(dua puluh) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan netto 26,15 gram dan 1 (satu) helai tissue warna putih, 3 (tiga) buah Plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop berwarna Biru,  2 (dua) ball Plastik Klip bening, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kantong Pouch berbahan kain berwarna Hitam, 1 (satu) unit Hp Merk VIVO Y28 warna Hijau Zamrud dengan Imei 1 : 869281071871897, 1 (satu) unit Hp Merk VIVO 2022 warna Oxygen blue dengan Imei 1 : 865762059101351. Kemudian barang bukti dari hasil penggeledahan oleh pihak Kepolisian langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Muara Enim. ----------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan nomor : 36/10520.00/2025 pada tanggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Andri Novrian Marta, Dede Mei Riska Utami dan Santi Gustina, S.E telah dilakukan pemeriksaan/ penimbangan berupa 20 (dua puluh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 30,64 gram. -----------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB: 989/NNF/2026 pada tanggal 11 Maret 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T, Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T, Vadia Rahma Asmahendra, S.Si yang diketahui serta ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sumsel, Achmad Kolbinus, S.T.,M. T., M. Sc.. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik didapatkan hasil sebagai berikut : ---

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhannya 26,15 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sisa barang bukti menjadi 26,15 gram, dan pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

--------Bahwa perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-------Bahwa terdakwa WENDRA AKMAL BIN AGUS SUSANTO, hari Kamis Tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Jalan lapangan sidomulyo II  RT. 004 RW. 005 Kel. Tanjung Enim kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak  memiliki,  menyimpan, menguasai, atau  menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

------Bahwa semula terdakwa WENDRA AKMAL BIN AGUS SUSANTO mengetahui bahwa Sdr.SANTO(DPO) menjual narkotika jenis sabu pada saat terdakwa dan Sdr.SANTO(DPO) menjalani hukuman penjara di Lapas Muara Enim yang mana saat itu Sdr.SANTO(DPO)  menawarkan Narkotika jenis sabu sehingga terdakwa menyetujui tawaran SANTO kemudian sekitar bulan Februari tahun 2026 terdakwa kembali menghubungi Sdr.SANTO(DPO) lalu terdakwa bertemu Sdr. SANTO(DPO) di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1/5 U atau 50 gram (lima puluh gram) dengan deposit awal / pembayaran awal sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual.-------------------------------------------------------------------------------------

------ Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang bertempat di jalan lapangan sidomulyo II RT.00 RW.005 Kel. Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa WENDRA AKMAL kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 20(dua puluh) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan netto 26,10 gram dan 1 (satu) helai tissue warna putih, 3 (tiga) buah Plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop berwarna Biru,  2 (dua) ball Plastik Klip bening, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kantong Pouch berbahan kain berwarna Hitam, 1 (satu) unit Hp Merk VIVO Y28 warna Hijau Zamrud dengan Imei 1 : 869281071871897, 1 (satu) unit Hp Merk VIVO 2022 warna Oxygen blue dengan Imei 1 : 865762059101351. Kemudian barang bukti dari hasil penggeledahan oleh pihak Kepolisian langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Muara Enim. ----------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan nomor : 36/10520.00/2025 pada tanggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Andri Novrian Marta, Dede Mei Riska Utami dan Santi Gustina, S.E telah dilakukan pemeriksaan/ penimbangan berupa 20 (dua puluh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 30,64 gram. --------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB: 989/NNF/2026 pada tanggal 11 Maret 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T, Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T, Vadia Rahma Asmahendra, S.Si yang diketahui serta ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sumsel, Achmad Kolbinus, S.T.,M. T., M. Sc.. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik didapatkan hasil sebagai berikut : ------

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhannya 26,15 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sisa barang bukti menjadi 26,15 gram, dan pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

--------Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Ganja  tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang  Tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya