| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Ridwan yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik dan nama Ridwan Hasyim yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Memberikan izin kepada instansi terkait untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar dalam proses administrasi pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak dan balik nama Sertipikat Hak Milik;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).?
|