Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2026/PN Mre ARSENAL RAMADHANA, S.H. HASAN BASRI BIN HAMAT KORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 382/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 137/L.6.15/EOH.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARSENAL RAMADHANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI BIN HAMAT KORI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HASAN BASRI BIN HAMAT KORI pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Divisi VI Block D-42 Desa Jiwa Baru Kec. Lubai Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat yang dijelaskan di atas, Saksi CHRISTOVEL, Saksi KOBAN, Saksi RUDI dan BKO keamanan PT. Bumi Sawit Permai yang melakukan patroli rutin dan bertemu dengan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepedah motor merk Suzuki Smash tanpa Nopol dengan nomor rangka MH8FD110C3J359502 nomor mesin E402-CD-360512 dan membawa 2 (dua) buah karung yang setelah diperiksa berisikan berondol buah sawit dengan berat keseluruhan lebih kurang 160kg. Kemudian, Terdakwa mengaku pada Saksi CHRISTOVEL, Saksi KOBAN, Saksi RUDI bahwa ia mengambil berondol buah sawit milik PT. Bumi Sawit Permai tanpa sepengetahuan PT. Bumi Sawit Permai dengan cara memungut/mengutip satu persatu berondol yang sudah berjatuhan di bawah Pohon Kelapa sawit, dan kemudian dikumpukan dalam 2 (dua) karung warna putih dan dibawa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepedah motor merk Suzuki Smash tanpa Nopol dengan nomor rangka MH8FD110C3J359502 nomor mesin E402-CD-360512. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek R. Lubai untuk di tindaklanjuti.
  • Bahwa akibat tindakan Terdakwa, PT. Bumi Sawit Permai mengalami kerugian sebesar lebih kurang RP.646.400, (Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya