Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Mre |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TAHAP GANDA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R. Rahmat Bayumi, S.Kom., S.H. | PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TAHAP GANDA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Anjar Kharisma Alam |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
68.182.400,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 3166-6/SPK/BPRTG/10/2021 Tanggal 23 Oktober 2021 adalah sah secara hukum.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya berikut denda tunggakan sebesar Rp 68.182.400,- (Enam Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah), dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya berikut denda tunggakan maka terhadap tanah dan atau/kebun dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 242 di Kelurahan Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kota Muara Enim terdaftar atas nama Anjar Kharisma Alam seluas 8.978 M2. Di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh sisa pinjaman/kreditnya berikut denda tunggakan dan biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan atas objek agunan tanah dan atau/ kebun dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 242 di Kelurahan Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kota Muara Enim terdaftar atas nama Anjar Kharisma Alam seluas 8.978 M2. Adalah sah dan di lakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan tanah dan atau/ Kebun dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 242 di Kelurahan Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kota Muara Enim terdaftar atas nama Anjar Kharisma Alam seluas 8.978 M2 untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |