Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mre PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TAHAP GANDA Anjar Kharisma Alam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mre
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TAHAP GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Rahmat Bayumi, S.Kom., S.H.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TAHAP GANDA
Tergugat
NoNama
1Anjar Kharisma Alam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.182.400,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 3166-6/SPK/BPRTG/10/2021 Tanggal 23 Oktober 2021 adalah  sah secara hukum.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya berikut denda tunggakan sebesar Rp   68.182.400,- (Enam Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah), dan apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh pinjaman/kreditnya berikut denda  tunggakan maka terhadap tanah dan atau/kebun dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 242 di Kelurahan Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kota Muara Enim  terdaftar atas nama Anjar Kharisma  Alam seluas 8.978 M2. Di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh sisa pinjaman/kreditnya berikut denda tunggakan dan biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5. Menyatakan atas objek agunan tanah dan atau/ kebun dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 242 di Kelurahan Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kota Muara Enim  terdaftar atas nama Anjar Kharisma  Alam seluas 8.978 M2. Adalah sah dan di lakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan tanah  dan atau/ Kebun dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 242 di Kelurahan Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kota Muara Enim  terdaftar atas nama Anjar Kharisma  Alam seluas 8.978 M2 untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  7.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77