Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2026/PN Mre ROBBY RAMADHAN ABDI PRANOTO TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 91/L.6.15/ENZ.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY RAMADHAN ABDI PRANOTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------- Bahwa Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI bersama-sama dengan saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN (Penuntutan Terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun I Desa Betung Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 31 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN datang menemui Terdakwa lalu saksi RAFI mengatakan “MAU GAK KAMU IKUT SAYA UNTUK MENJUAL SHABU” kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “MAU” lalu saksi RAFI mengatakan “NAH UNTUK KAMU ADA 1 PAKET UNTUK KAMU JUALKAN LAGI” kemudian saksi RAFI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket di rumahnya, kemudian narkotika jenis shabu tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya, lalu dari 4 (empat) paket tersebut 3 (tiga) paket diantaranya telah dijual Terdakwa kepada pembeli dan Terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Ro.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB saksi RINO, S.H. Bin H. SYAHRIL, saksi ELLY BARATA, S.H. Bin RAHMAN TAMIN dan saksi ASEP SUSANTO, SH. Bin HERISON mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Dusun I Desa Betung Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi narkotika, kemudian saksi-saksi mendatangi tempat tersebut, lalu sekira pukul 11.00 WIB saksi-saksi tiba di tempat tersebut kemudian memasuki rumah tersebut dan saksi-saksi melihat Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI dan saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN, lalu saksi-saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama saksi RAFI tersebut kemudian, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,15 (satu koma satu lima) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang dibalut dengan 1 (satu) helai tisu dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak plastik dan diletakkan dibawah kasur, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y04S warna hijau giok dengan No. IMEI : 861097083444459, No. Simcard : 6283878181941 milik saksi RAFI, 1 (satu) unit handphone merek REDMI 9 warna hitam biru dengan No. IMEI : 867605052799544, No. Simcard : 085761708413 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saksi RAFI beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 980/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA. M., A.Md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kabidlabfor Polda Sumsel telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN dan Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,276 (nol koma dua tujuh enam) gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 981/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M,T. dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si. masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kabidlabfor Polda Sumsel telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN dan Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI berupa masing-masing 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume masing-masing 15 (lima puluh) ml milik saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN dan Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI dan saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN mengetahui dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

--------- Bahwa Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI bersama-sama dengan saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN (Penuntutan Terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun I Desa Betung Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB saksi RINO, S.H. Bin H. SYAHRIL, saksi ELLY BARATA, S.H. Bin RAHMAN TAMIN dan saksi ASEP SUSANTO, SH. Bin HERISON mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Dusun I Desa Betung Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi narkotika, kemudian saksi-saksi mendatangi tempat tersebut, lalu sekira pukul 11.00 WIB saksi-saksi tiba di tempat tersebut kemudian memasuki rumah tersebut dan saksi-saksi melihat Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI dan saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN, lalu saksi-saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama saksi RAFI tersebut kemudian, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,15 (satu koma satu lima) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang dibalut dengan 1 (satu) helai tisu dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak plastik dan diletakkan dibawah kasur, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y04S warna hijau giok dengan No. IMEI : 861097083444459, No. Simcard : 6283878181941 milik saksi RAFI, 1 (satu) unit handphone merek REDMI 9 warna hitam biru dengan No. IMEI : 867605052799544, No. Simcard : 085761708413 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saksi RAFI beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 980/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA. M., A.Md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kabidlabfor Polda Sumsel telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN dan Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,276 (nol koma dua tujuh enam) gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 981/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M,T. dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si. masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kabidlabfor Polda Sumsel telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN dan Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA berupa masing-masing 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume masing-masing 15 (lima puluh) ml milik saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN dan Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Bahwa Terdakwa TANMALAKA GALANG SAMUDRA Bin ERKADI dan saksi RAFI ISMAIL Bin SUPLAN mengetahui dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya