“ Dalam Perkara Pidana Ringan :
Perbuatan yang di terangkan dalam KUHPidana Pasal 504 ayat 1 Tentang: “Barang siapa mengemis dimuka umum,Diancam karena Melakukan pengemisan Dengan pidana Kurungan Paling lama enam Minggu.
1 (Satu) orang tersangka laki-laki tersebut bahwa uang dari hasil meminta-minta kepada para sopir truk Angkutan batubara maupun angkutan Barang yang melintas di jalan Lintas sumatera dengan besaran pungutan liar tersebut sebesar Rp.2.000 (Dua ribu rupiah) sampai dengan Rp.40.000 (Empat Puluh Ribu rupiah),bahwa melakukan pungutan liar tersebut dilakukan secara paksa apa bila sopir tersebut tidak memberikan uang yang sesuai yang dia mintak maka para pelaku akan marah sampai sopir memberikan uang yang di minta oleh para pelaku tersebut --------------------- |