| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2026/PN Mre | Heldio Triando | Hermanto Bin Arpan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2026/PN Mre | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP / 65 / I / 2026 / Unit Reskrim | ||||||||||||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kejadian perkara pada hariJum’at tanggal 29 November 2025 sekira pukul 14.40 wib, Di Samping Teras Rumah Saudara HERMANTO Bin ARPAN yang terletak di Desa Beringin Kec. Lubai Kab. Muara Enim.------------------------------------------------------- Uraian perkara tindak pidana secara singkat : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 14.38 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap pelapor yang di lakukan oleh Terlapor yang bernama MANTO yang terjadi di Teras Rumah terlapor dengan cara yaitu : pada saat Pelapor mengantarkan Paket SPX kepada Konsumen (Pembeli Online) tiba di Teras rumah Terlapor paket yang di antar Pelapor tidak sesuai dengan harapan atau pesanan terlapor sehingga Terlapor tidak senang dan ingin mengembalikan Paket tersebut namun Paket tersebut sudah di Buka oleh terlapor dan Pelapor tidak mau menerimanya lalu terlapor tidak senang terhadap Pelapor dan langsung memukul Pelapor sebanyak 1 (satu) kali di bagian arah Kepala sebelah kanan pelapor namun pukulan tersebut mengenai juga bahu kanan pelapor setelah itu Pelapor langsung pergi meninggalkan Terlapor menggunakan Sepeda Motor milik Pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami sakit Bahu sebelah kanan dan terasa sakit di bagian kuping sebelah kanan. Dan pelapor langsung berobat ke PUSKESMAS Beringin dan melaporkan ke Polsek rambang Lubailanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menurut keterangan dari tersangka bernama HERMANTO Bin ARPAN bahwa benar telah melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara Memukul menggunakan tangan ke arah Bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu kali) hal tersebut dilakukan dikarenakan tersangka emosi bahwa paket pesanan online tersangka yang telah sampai kerumah menurut tersangka tidak sesuai dengan pesanan tersangka dan korban tidak ada solusi untuk paket milik tersangka tersebut.
Menurut keterangan dari Saksi Korban yaitu Saudara. ARDI MARDIANSAH Bin SYAFEI Menjelaskan bahwa pada saudara ARDI MARDIANSAH Bin SYAFEI menghantarkan paket online yang berstatus COD (bayar di tempat) A.n RAHFIL dengan alamat Dusu VII Desa Beringin Kec. Lubai Kab. Muara Enim kemudian Tersangka HERMANTO Bin ARPAN keluar untuk menerima pesanan tersebut namun Tersangka HERMANTO Bin ARPAN protes terhadapap pesanannya dikarenakan pesanan tersebut tidak sesuai dengan yang ia pesan sehingga ia ingin mengembalikan pesanan tersebut, namun Korban ARDI MARDIANSAH menjelaskan bahwa pesanan tersebut memang benar dan tidak bisa di return dikarenakan pesanan sesuai dengan yang di pesan di aplikasi Online, akibat perdebatan tersebut
tersangka HERMANTO Bin ARPAN emosi sehingga melakukan penganiyaan terhadap korban ARDI MARDIANSAH , Dengan cara ingin memukul ke arah kepala namun Korban ARDI MARDIANSAH menangkis dan menghindar sehingga mengenai bahu sebelah kanan korban ARDI MARDIANSAH
Menurut keterangan dari kedua saksi saudara ARLIS Bin ZAINAL ABIDIN, DZULEO NUGRAHA Bin SUGITO menjelas bahwa Korban datang setelah kejadian dan menjelaskan bahwa korban ARDI MARDIANSAH telah di aniyaya oleh costumer (penerima paket ) yang diketahui namanya yaitu HERMANTO Bin ARPAN, dan mereka melihat memang benar ada bekasan agak memar di bahu sebelah kanan Korban.
Akibat dari kejadian tersebut 1 orang Bernama HERMANTO Bin ARPAN I tersebut patut diduga telah Melakukan Tindak Pidana Yaitu Penganiyaan Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi ““Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap orang yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian“ “.--------------------------
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||

AJUN KOMISARIS POLISI NRP 75040245
HELDIO TRIANDO