Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Mre Heldio Triando Hermanto Bin Arpan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP / 65 / I / 2026 / Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Heldio Triando
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hermanto Bin Arpan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara pada hariJum’at tanggal 29 November 2025 sekira pukul 14.40 wib, Di Samping Teras Rumah Saudara HERMANTO Bin ARPAN yang terletak di Desa Beringin Kec. Lubai Kab. Muara Enim.-------------------------------------------------------
 

Uraian perkara tindak pidana secara singkat : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 14.38 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap pelapor yang di lakukan oleh Terlapor yang bernama MANTO yang terjadi di Teras Rumah terlapor dengan cara yaitu : pada saat Pelapor mengantarkan Paket SPX kepada Konsumen (Pembeli Online) tiba di Teras rumah Terlapor paket yang di antar Pelapor tidak sesuai dengan harapan atau pesanan terlapor sehingga Terlapor tidak senang dan ingin mengembalikan Paket tersebut namun Paket tersebut sudah di Buka oleh terlapor dan Pelapor tidak mau menerimanya lalu terlapor tidak senang terhadap Pelapor dan langsung memukul Pelapor sebanyak 1 (satu) kali di bagian arah Kepala sebelah kanan pelapor namun pukulan tersebut mengenai juga bahu kanan pelapor setelah itu Pelapor langsung pergi meninggalkan Terlapor menggunakan Sepeda Motor milik Pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami sakit Bahu sebelah kanan dan terasa sakit di bagian kuping sebelah kanan. Dan pelapor langsung berobat ke PUSKESMAS Beringin dan melaporkan ke Polsek rambang Lubailanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                             

Menurut keterangan dari tersangka bernama HERMANTO Bin ARPAN bahwa benar telah melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara Memukul menggunakan tangan ke arah Bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu kali)  hal tersebut dilakukan dikarenakan tersangka emosi bahwa paket pesanan online tersangka yang telah sampai kerumah menurut tersangka tidak sesuai dengan pesanan tersangka dan korban tidak ada solusi untuk paket milik tersangka tersebut.

 

Menurut keterangan dari Saksi Korban yaitu Saudara. ARDI MARDIANSAH Bin SYAFEI Menjelaskan bahwa pada saudara ARDI MARDIANSAH Bin SYAFEI menghantarkan paket online yang berstatus COD (bayar di tempat) A.n RAHFIL dengan alamat Dusu VII Desa Beringin Kec. Lubai Kab. Muara Enim kemudian Tersangka HERMANTO Bin ARPAN  keluar untuk menerima pesanan tersebut namun Tersangka HERMANTO Bin ARPAN protes terhadapap pesanannya dikarenakan pesanan tersebut tidak sesuai dengan yang ia pesan sehingga ia ingin mengembalikan pesanan tersebut, namun Korban ARDI MARDIANSAH menjelaskan bahwa pesanan tersebut memang benar dan tidak bisa di return dikarenakan pesanan sesuai dengan yang di pesan di aplikasi Online, akibat perdebatan tersebut

 

 

 

 tersangka HERMANTO Bin ARPAN emosi sehingga melakukan penganiyaan terhadap korban ARDI MARDIANSAH , Dengan cara ingin memukul ke arah kepala namun Korban ARDI MARDIANSAH menangkis dan menghindar sehingga mengenai bahu sebelah kanan korban ARDI MARDIANSAH

 

Menurut keterangan dari kedua saksi saudara ARLIS Bin ZAINAL ABIDIN, DZULEO NUGRAHA Bin SUGITO menjelas bahwa Korban datang setelah kejadian dan menjelaskan bahwa korban ARDI MARDIANSAH telah di aniyaya oleh costumer (penerima paket ) yang diketahui namanya yaitu HERMANTO Bin ARPAN, dan mereka melihat memang benar ada bekasan agak memar di bahu sebelah kanan Korban.

 

Akibat dari kejadian tersebut 1  orang  Bernama HERMANTO Bin ARPAN I tersebut patut diduga telah Melakukan Tindak Pidana Yaitu Penganiyaan Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi ““Barang siapa dengan sengaja melakukan  kekerasan  fisik terhadap orang yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian“ “.--------------------------

 

 

Nomor Berkas Perkara

  •  

Keterangan

 

 

BP / 65 / I / 2026 / Unit Reskrim, Tanggal 28 januari 2026

a). Nama              :  HERMANTO Bin ARPAN

 TTL                  :  Beringin Tanggal 10 Oktober 1971

Agama              :  Islam

Pekerjaan         :  Wiraswasta

Alamat              :  Dusun VII Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

NIK                   : 1603141007700006

  

 

 

 

 

Kehalaman /2

 

 

Halaman -2-

Telah melakukan Tindak Pidana Penganiyaan Ringan sebagaimana yang Pasal 471 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

Mengetahui

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RAMBANG LUBAI

SELAKU PENYIDIK,

 

 

                                           AFRINALDI,S.Sos

AJUN KOMISARIS POLISI NRP 75040245

 

 

    Beringin,  28 januari 2026

PENYIDIK PEMBANTU,

 

 

                              

           HELDIO TRIANDO

       BRIPDA NRP 01010948

Pihak Dipublikasikan Ya