Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
234/Pid.Sus/2024/PN Mre | DEDY TAULADANI,SH | HENVE BERNOFLI ALIAS EET BIN ARIF ANWAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 234/Pid.Sus/2024/PN Mre | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 48/L.6.15.3/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa HENVE BERNOFLI ALIAS EET BIN ARIF ANWAR pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun II Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Mardanus, S.H, saksi Herry Mahathir, saksi Heri Siswanto dan saksi Rolin Joenatan (Anggota Kepolisian Polsek Rambang Dangku) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai senjata api yang dimiliki oleh terdakwa, selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang terbuat dari besi berwarna silver, 1 (satu) butir amunisi caliber 9 mm LUGER yang terbuat dari timah dan kuningan yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam yang disembunyikan dibelakang pintu depan gudang, sedangkan 1 (satu) butir amunisi caliber 5.56 mm yang terbuat dari kuningan dan 1 (satu) buah selongsong amunisi caliber 5.56 mm yang terbuat dari kuningan ditemukan didalam gudang bawah rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab.: 154/BSF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
--------- Bahwa senjata api genggam rakitan jenis patahan tersebut terdakwa gunakan untuk jaga diri dan penguasaannya itu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang..--------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |