Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Mre Lelwi Sustriani Aprisal Juarsah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Mre
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lelwi Sustriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1andi nirwan ,ShLelwi Sustriani
Tergugat
NoNama
1Aprisal Juarsah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Zulistian, S.H.Aprisal Juarsah
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum bahwa Kwitansi Pembayaran yang telah dibayarkan Penggugat Lelwi Sustriani dan diterima oleh Tergugat Aprisal Juarsah  tanggal 18 November 2023 dengan Nominal Rp . 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) dengan keterangan untuk Pembayaran Batu Krokos .
  3. Menyatakakan bahwa tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi .
  4. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh uang Penggugat yang di terima Tergugat sebagaimana termuat di dalam Kwitansi tanggal 18 November 2022 sebesar Rp . 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah )  .
  5. Menyatakan dengan sah dan mengikat demi hukum bahwa Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Penggugat dan tergugat .
  6. Menyatakan atas objek yang dimiliki Tergugat dalam Surat Kespakatan Bersama yaitu satu unit bangunan Rumah beserta tanah nya yang terletak di Graha Bumi Serasan Blok A Desa Muara Lawai , Kecamatan Muara Enim , Kabupaten Muara Enim dan Satu Unit Ruko beserta tanahnya yang terletak di Graha Bumi Serasan Blok A Desa Muara Lawai , Kecamatan Muara Enim , Kabupaten Muara Enim , untuk dilakukan sita jaminan ( conservatoir besleg ) demi kepentingan tergugat .
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar buj voorraard ) meskipun perlawanan ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet .
  8. Menghukum tergugat untuk membayar beban perkara yang timbul .

Apabila Pengadilan Negeri Muara Enim Berpendapat Lain :

SUBSIDAIR .

Apabila Pengadilan berpendapat lain ,mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak