| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum bahwa Kwitansi Pembayaran yang telah dibayarkan Penggugat Lelwi Sustriani dan diterima oleh Tergugat Aprisal Juarsah tanggal 18 November 2023 dengan Nominal Rp . 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) dengan keterangan untuk Pembayaran Batu Krokos .
- Menyatakakan bahwa tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi .
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh uang Penggugat yang di terima Tergugat sebagaimana termuat di dalam Kwitansi tanggal 18 November 2022 sebesar Rp . 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) .
- Menyatakan dengan sah dan mengikat demi hukum bahwa Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Penggugat dan tergugat .
- Menyatakan atas objek yang dimiliki Tergugat dalam Surat Kespakatan Bersama yaitu satu unit bangunan Rumah beserta tanah nya yang terletak di Graha Bumi Serasan Blok A Desa Muara Lawai , Kecamatan Muara Enim , Kabupaten Muara Enim dan Satu Unit Ruko beserta tanahnya yang terletak di Graha Bumi Serasan Blok A Desa Muara Lawai , Kecamatan Muara Enim , Kabupaten Muara Enim , untuk dilakukan sita jaminan ( conservatoir besleg ) demi kepentingan tergugat .
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar buj voorraard ) meskipun perlawanan ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet .
- Menghukum tergugat untuk membayar beban perkara yang timbul .
Apabila Pengadilan Negeri Muara Enim Berpendapat Lain :
SUBSIDAIR .
Apabila Pengadilan berpendapat lain ,mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ). |