Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2026/PN Mre ROBBY RAMADHAN ABDI PRANOTO YOGA HADI PRATAMA Bin IDI INJAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 113/L.6.15/EOH.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY RAMADHAN ABDI PRANOTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA HADI PRATAMA Bin IDI INJAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Pertama:

Bahwa Terdakwa YOGA HADI PRATAMA Bin IDI INJAMIN pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 Sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tepatnya di saksi korban TAPIANA Bin MARTIDI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 Sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa melihat rumah saksi korban TAPIANA Bin MARTIDI di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, kemudian Terdakwa membuka paksa jendela bagian belakang rumah saksi korban tersebut, lalu Terdakwa mematahkan 3 (tiga) buah kayu teralis yang berada di jendela tersebut menggunakan 1 (satu) buah potongan besi, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan mencari barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut untuk Terdakwa ambil, namun setelah beberapa lama kemudian Terdakwa tidak menemukan barang yang berharga di rumah tersebut yang dapat dijual, tidak lama kemudian saksi korban TAPIANA yang baru bangun tidur pergi ke belakang rumahnya lalu menyadari bahwa pintu rumahnya tidak terkunci dan melihat jendelanya dalam keadaan terbuka serta teralis kayu pada jendela tersebut sudah dalam keadaan patah, menyadari hal tersebut Terdakwa langsung bersembunyi di dalam salah satu ruangan, kemudian pada saat saksi korban membersihkan rumahnya saksi korban melihat Terdakwa yang berada di salah satu ruangan tersebut, lalu saksi korban berteriak dengan mengatakan “MALING” sambil berlari menuju ke depan rumahnya untuk meminta bantuan, pada saat yang bersamaan Terdakwa berlari keluar rumah saksi korban melalui pintu belakang rumahnya, kemudian warga yang mendengar teriakan saksi korban mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa berhasil ditemukan dan diamankan.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, teralis pada jendela rumah saksi korban TAPIANA Bin MARTIDI mengalami kerusakan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHpidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

------ Bahwa Terdakwa YOGA HADI PRATAMA Bin IDI INJAMIN pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 Sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tepatnya di saksi korban TAPIANA Bin MARTIDI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 Sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa melihat rumah saksi korban TAPIANA Bin MARTIDI di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, kemudian Terdakwa membuka jendela bagian belakang rumah saksi korban tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan mencari barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut untuk Terdakwa ambil, namun setelah beberapa lama kemudian Terdakwa tidak menemukan barang yang berharga di rumah tersebut yang dapat dijual, tidak lama kemudian saksi korban TAPIANA yang baru bangun tidur pergi ke belakang rumahnya lalu menyadari bahwa pintu rumahnya tidak terkunci dan melihat jendelanya dalam keadaan terbuka, menyadari hal tersebut Terdakwa langsung bersembunyi di dalam salah satu ruangan, kemudian pada saat saksi korban membersihkan rumahnya saksi korban melihat Terdakwa yang berada di salah satu ruangan tersebut, lalu saksi korban berteriak dengan mengatakan “MALING” sambil berlari menuju ke depan rumahnya untuk meminta bantuan, pada saat yang bersamaan Terdakwa berlari keluar rumah saksi korban melalui pintu belakang rumahnya, kemudian warga yang mendengar teriakan saksi korban mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa berhasil ditemukan dan diamankan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHpidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya