Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak dan bulan lahirpada akta kelahiran anak pemohon No. 1603-LT-11052020-0019 yang tertulis dan terbaca semula ALIFFA ADININGRAT seharusnya tertulis DESI LESTARI dan bulan lahir anak Pemohon tertulis JUNI seharusnya tertulis SEPTEMBER
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim untuk memberikan catatan pinggir tentang perubahan penulisan nama, dan bulan lahir anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1603-LT-11052020-0019, atas nama anak Pemohon tertulis ALIFFA ADININGRAT seharusnya tertulis DESI LESTARI, bulan lahir anak Pemohon tertulis JUNI seharusnya tertulis SEPTEMBER;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karna adanya permohonan ini;
|