Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2700-6/SPK/BPRTG/03/2020 beserta Addendum 2700-6/SPKAD/BPRTG/04/2021 adalah sah secara hukum.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit Tergugat berikut denda tunggakan Rp. 51,100,560,- (Lima puluh satu juta seratus ribu lima ratus enam puluh rupiah), dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kredit Tergugat berikut denda tunggakan maka terhadap Tanah Bangunan yang berdiri bangunan rumah diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298/Sukarami Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim terdaftar atas nama Supronyodi dengan luas tanah 335 M2.di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil Penjualan Lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh sisa pinjaman/Kredit Tergugat berikut denda tunggakan dan biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan atas objek agunan tanah dan atau/ kebun dengan bukti kepemilikan Tanah Bangunan yang berdiri bangunan rumah diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298/Sukarami Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim terdaftar atas nama Supronyodi dengan luas tanah 335 M2 adalah sah dan di lakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan tanah Bangunan yang berdiri rumah diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298/Sukarami Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim terdaftar atas nama Supronyodi dengan luas tanah 335 M2, untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya tergugat itu sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|