Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Mre PT Reksa Cabang Finance Palembang SUBENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Mre
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Cabang Finance Palembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TasminiaPT Reksa Cabang Finance Palembang
Tergugat
NoNama
1SUBENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 396.950.000,00
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara Hukum Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor                 PK. 8061220240900002 yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat selaku Debitur yang tidak memenuhi kewajiban  sebagaimana surat Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor. PK.8061220240900002 pada angka III adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menetapkan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Mobil Merk.MITSHUBISHI CANTER FE 75 SHDX N (4X2) M/T BAK BESI, Nopol BH 8240 YW, No Rangka : MHMFE75EKNK003098, No Mesin : 4V21Y78973,Nomor BPKB : T00685038F, Tahun 2022, Warna :Kuning, Atas Nama : PT. PUTRA MANDIANGIN UTAMA;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) 1 (satu) unit Mobil Merk.MITSHUBISHI CANTER FE 75 SHDX N (4X2) M/T BAK BESI, Nopol BH 8240 YW, No Rangka : MHMFE75EKNK003098, No Mesin : 4V21Y78973,Nomor BPKB : T-00685038F, Tahun 2022, Warna :Kuning, Atas Nama : PT. PUTRA MANDIANGIN UTAMA;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa Pokok hutang dan denda secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 396.950.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan kepada Ketua Pengadilan;
  8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak