Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Mre ANDRINA JUNITA SILVA SANUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Mre
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRINA JUNITA SILVA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedANDRINA JUNITA SILVA
Tergugat
NoNama
1SANUSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah perjanjian pinjam-meminjam antara Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar: Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa biaya penagihan, transportasi, komunikasi dan biaya lainnya akibat wanprestasi, yang besarnya ditentukan secara patut oleh Majelis Hakim;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak tanggal jatuh tempo (2 Mei 2020) sampai dengan pelunasan;

7. Menyatakan sah dan berharga jaminan berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 360, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, NIB 04.06.04.21.00013 atas nama Tergugat;

8. Meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas objek tersebut;

9. Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, maka objek jaminan tersebut dapat dijual melalui lelang umum (KPKNL) untuk melunasi hutang Tergugat;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak