| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Mre | ANDRINA JUNITA SILVA | SANUSIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 20.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah perjanjian pinjam-meminjam antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar: Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa biaya penagihan, transportasi, komunikasi dan biaya lainnya akibat wanprestasi, yang besarnya ditentukan secara patut oleh Majelis Hakim; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak tanggal jatuh tempo (2 Mei 2020) sampai dengan pelunasan; 7. Menyatakan sah dan berharga jaminan berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 360, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, NIB 04.06.04.21.00013 atas nama Tergugat; 8. Meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas objek tersebut; 9. Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, maka objek jaminan tersebut dapat dijual melalui lelang umum (KPKNL) untuk melunasi hutang Tergugat; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
