| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 25/Pdt.P/2026/PN Mre | KHAIRUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2026/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 05 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa nama "KHAIRUDDIN" sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10.147/CSL/DISP/ME/1988 tanggal 30 Maret 1988 dan nama "KHAIRUDIN" sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 1603112910680001, Kartu Keluarga, Buku Nikah serta dokumen resmi lainnya adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon; 3. Menetapkan pembetulan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10.147/CSL/DISP/ME/1988 tanggal 30 Maret 1988 dari semula tertulis "KHAIRUDDIN" menjadi "KHAIRUDIN"; 4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim untuk mencatat pembetulan penulisan nama tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diperbaiki sesuai dengan Penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
