Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Mre EVI RIANTI Binti SARIAN 1.REKHA OLIVIA
2.DINDA LIDYA ERFINA,SH Binti PARIANTO
3.PARIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Mre
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVI RIANTI Binti SARIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gunawan Apriyadi,SH.MH, Joni Anwar, SH, MH, Dian Hayadi Lizoka, SH, Destya Ade Rahayu, SHEVI RIANTI Binti SARIAN
Tergugat
NoNama
1REKHA OLIVIA
2DINDA LIDYA ERFINA,SH Binti PARIANTO
3PARIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ardianto,S.HDINDA LIDYA ERFINA,SH Binti PARIANTO
2Ardianto,S.HPARIANTO
3Cakra Jagat Raya Satria,S.HDINDA LIDYA ERFINA,SH Binti PARIANTO
4Cakra Jagat Raya Satria,S.HPARIANTO
5Irsaldo Agustinus, SHREKHA OLIVIA
6Ainal Akram, SHREKHA OLIVIA
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MUARA ENIM
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AnsoriKEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MUARA ENIM
2Fajrin Baina Utami, SHKEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MUARA ENIM
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya

2. Menyatakan tanah yang terletak di Ulu Sungai Betung Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas lebih kurang 15.000 M2 (objek sengketa) Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatas dengan Jalan Petrosi
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Tanah Hadi
  • Sebelah selatan berbatas dengan Anak Sungai Dehian
  • Sebelah barat berbatas dengan Tanah Saripan

Yang termasuk dalam bagian dari sertifikat Hak Milik Tergugat I No 0097 Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Adalah sah milik  Penggugat  (EVI RIANTI BINTI SARIAN )

3.  Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)

4. Menyatakan penyerahan Tanah dalam bentuk hibah dari Tergugat III kepada Tergugat II tidak sah dan tidak berdasarkan hukum

5. Menyatakan proses jual beli antara Tergugat I dan II tidak sah dan tidak berdasarkan hukum

6. Memerintahkan Tergugat I untuk melepaskan hak atas tanah objek sengketa seluas lebih Kurang 15.000M2 dari sertifikat hak milik Tergugat I yaitu sertifikat Hak Milik No 00097 Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Kepada Penggugat

7. Menghukum Tergugat I , agar mengembalikan dan menyerahkan tanah yang terletak di Ulu sungai Betung Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabuapaten Muara Enim seluas lebih kurang 15.000 M2  Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Petrosi
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah Tanah Hadi
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Anak Sungai Dehian
  • Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Saripan

(objek sengketa)  tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  secara tanggung renteng membayar ganti rugi secara materiil  kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan kerugian inmateriil adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila kerugian secara materiil dan inmateriil dijumlahkan adalah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah Rp.1.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp.1.500.000.,000,-  ( satu milyar lima ratus juta rupiah)

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan diatasnya (objek sengketa ) yang terletak  di yang terletak di Ulu sungai Betung Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabuapaten Muara Enim seluas lebih kurang 15.000 M2  Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatas dengan Jalan Petrosi
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Tanah Hadi
  • Sebelah selatan berbatas dengan Anak Sungai Dehian
  • Sebelah barat berbatas dengan Tanah Saripan

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)  setiap harinya kepada Penggugat , bilamana Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan, yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoorbaar bij voorraad)

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77