“ Dalam Perkara Pidana Ringan :
Perbuatan yang di terangkan dalam KUHPidana Pasal 504 ayat 2 Tentang: “Minta-minta yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan”
Bermula pada saat anggota Polsek Tanjung Agung mendapat Informasi bahwa bahwa banyak Pelaku Pungli dari Desa Matas Kec.Tanjung Agung hingga ke Desa Lebak Budi Kec.Panang enim kab.Muara enim mendapat informasi tersebut Personil Polsek tanjung Agung melaksanakan Patroli dan didapati lebih dari 5 (Lima) orang Pelaku sedang berada di Pinggir jalan di Jalan Lintas Desa Padurkasa Kec.Tanjung Agung Kab.Muara enim dan berdiri berjejer dipinggir jalan meminta sejumlah uang terhadap Kendaraan mobil angkutan Batubara atau angkutan Barang yang melintas selanjutnya Personil Polsek tanjung Agung menghampiri Pelaku Pungli namun 5 (lima) orang Pelaku saat didekati berhasil melarikan diri dan dapat diamankan salah seorang Pelaku pungli yakni Sdr. ALWIN Bin SYAWALUDIN dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan disaku pelaku Rp.34.000 (tiga puluh empat ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 11 (Sebelas) lembar, pecahan uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar .selanjutnya Pelaku diamankan ke Polsek Tg.Agung untuk diproses lebih lanjut..-------------------------------------- |