Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
190/Pid.Sus/2024/PN Mre | NINDI ANGGRAINI,SH | FHABIL RESTU DWIYONATAN Bin ISMAIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 190/Pid.Sus/2024/PN Mre | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 37/L.6.15.3/Enz.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama ------ Bahwa terdakwa FHABIL RESTU DWIYONATAN Bin ISMAIL pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan November tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan Simpang Rantimin Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------ ------ Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa pergi ke kosan Sdr. SANI (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket untuk dijual kembali dengan harga sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung menuju ke Jalan Simpang Rantimin Talang Jawa untuk bertemu dengan pembeli, setibanya di jalan tersebut terdakwa langsung melakukan transaksi sambil duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih hijau dengan Nopol BG 5781 DAK, kemudian tiba-tiba datang Sdr EKA PURNAMA, Sdr. RIFKY dan Sdr. MUCHTAR ARIFIN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr EKA PURNAMA, Sdr. RIFKY dan Sdr. MUCHTAR ARIFIN langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta penggeledahan di lokasi kejadian dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu berat netto 0,359 gram yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tissue terletak di pinggir jalan simpang rantimin talang jawa yang sebelumnya telah terdakwa lempar, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. -------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 3436/NNF/2023 pada tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T., Andre Taufik, S.T., M.T dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm.. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menjual dan membeli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU
Kedua ------ Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa FHABIL RESTU DWIYONATAN Bin ISMAIL pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan November tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan Simpang Rantimin Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, tau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan simpang rantimin talang jawa sambil duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih hijau dengan Nopol BG 5781 DAK, kemudian tiba-tiba datang Sdr EKA PURNAMA, Sdr. RIFKY dan Sdr. MUCHTAR ARIFIN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr EKA PURNAMA, Sdr. RIFKY dan Sdr. MUCHTAR ARIFIN langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta penggeledahan di lokasi kejadian dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu berat netto 0,359 gram yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tissue terletak di pinggir jalan simpang rantimin talang jawa merupakan milik terdakwa dan dalam penguasaannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ------ ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 3436/NNF/2023 pada tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T., Andre Taufik, S.T., M.T dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm.. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |