- Melenggara Pasal
|
Pasal.504 ayat (1) KUHP
|
- Perkara
|
Pasal 504 ayat 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa meminta-minta/mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
|
- Waktu dan tempat kejadian
|
Hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 jam 23.00 Wib. bertempat Desa Tanjung Agung Kec.Tanjung Agung Kab.Muara Enim
|
- Waktu dan tempat penangkapan/penyitaan
|
Hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 jam 23.00 Wib. bertempat Desa Tanjung Agung Kec.Tanjung Agung Kab.Muara Enim
|
- Saksi – saksi
(Nama,tgl & tempat tgl lahir, jenis kelamin, agama, kebangsaan, pekerjaan, tempat tinggal)
|
- Nama M. INDARTO Umur : 29 Th, Jenis kelamin : laki-laki, SMA, Pekerjaan : Polri, Agama Islam, Bangsa Indonesia, Alamat : Aspol Polsek Tanjung Agung------
- Nama : FAJRI Y.S, Umur : 25 Tahun, Jenis Kelamin :Laki-Laki, Suku Bangsa :Indonesia, Pekerjaan : Polri, Agama :Islam, Alamat : Aspol Polsek Tanjung Agung.-
|
- Tersangka
(Nama,tgl & tempat tgl lahir, jenis kelamin, agama, kebangsaan, pekerjaan, tempat tinggal)
|
Nama : LANGGA CAHAYA Bin LASMAN
TTL : Tanjung Agung, 06 Juni 2006
Pekerjaan : Security
Alamat : Kp 5 Desa Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim
|
- Barang Bukti
|
Terlampir dalam Berkas Barang bukti
|
- Pernah / Belum pernah dihukum
|
Belum pernah di hukum
|
- Keterangan Singkat
|
“ Dalam Perkara Pidana Ringan :
Perbuatan yang di terangkan dalam KUHPidana Pasal 504 ayat 1 Tentang: “Barang siapa meminta-minta/mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.”
Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melaksanakan Patroli Hunting ke arah Baturaja.
setiba di TKP (Jl.lintas Desa Tanjung Agung Kec.Tanjung Agung Kab.Muara enim) melihat Pelaku dengan Modus berpura Pura mengatur lalu lintas dijalan yang berlubang.
Saat ada kendaraan melintas selanjuntya Pelaku menyenter kearah Sopir menggunakan senter 1 (Satu) Unit HP kemudian mendekati Sopir dan meminta Uang terhadap sopir.
Melihat kejadian itu Personil unit Reskrim Polsek Tanjung agung langsung mendekati pelaku,memegang selanjuntya melakukan penggeledahan terhdap Pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil Pungli di Saku celana sebelah Kanan Pelaku sebesar Rp.11.000 (Sebelas Ribu Rupiah) selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Poksek Tg.Agung guna dilakukan pemeriksaan-------------------------------------
|
- Diperintahkan kepada tersangka dan saksi untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Muara Enim
|
Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 11.00 Wib.
|