Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Mre IQBAL.R.G, S.H. LANGGA Bin LASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/10/II/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IQBAL.R.G, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANGGA Bin LASMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

RESUME

 

 

 

 

  1. Melenggara Pasal

Pasal.504 ayat (1) KUHP

  1. Perkara

Pasal 504 ayat 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa meminta-minta/mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

  1. Waktu dan tempat kejadian

Hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 jam 23.00 Wib. bertempat Desa Tanjung Agung Kec.Tanjung Agung Kab.Muara Enim

  1. Waktu dan tempat penangkapan/penyitaan

Hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 jam 23.00 Wib. bertempat Desa Tanjung Agung Kec.Tanjung Agung Kab.Muara Enim

  1. Saksi – saksi

(Nama,tgl & tempat tgl lahir, jenis kelamin, agama, kebangsaan, pekerjaan, tempat tinggal)

  • Nama M. INDARTO Umur : 29 Th, Jenis kelamin : laki-laki, SMA, Pekerjaan : Polri, Agama Islam, Bangsa Indonesia, Alamat : Aspol Polsek Tanjung Agung------
  • Nama :  FAJRI Y.S, Umur : 25 Tahun, Jenis Kelamin :Laki-Laki, Suku Bangsa :Indonesia, Pekerjaan : Polri,  Agama :Islam, Alamat : Aspol Polsek Tanjung Agung.-
  1. Tersangka

(Nama,tgl & tempat tgl lahir, jenis kelamin, agama, kebangsaan, pekerjaan, tempat tinggal)

Nama            : LANGGA CAHAYA Bin LASMAN

TTL                : Tanjung Agung, 06 Juni 2006

Pekerjaan     : Security

Alamat           : Kp 5 Desa Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim

 

  1. Barang Bukti

Terlampir dalam Berkas Barang bukti

  1. Pernah / Belum pernah dihukum

Belum pernah di hukum

  1. Keterangan Singkat

    “ Dalam Perkara Pidana Ringan :        

Perbuatan yang di terangkan dalam KUHPidana Pasal 504 ayat 1  Tentang: “Barang siapa meminta-minta/mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.”

 

Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melaksanakan Patroli Hunting ke arah Baturaja.

setiba di TKP (Jl.lintas Desa Tanjung Agung Kec.Tanjung Agung Kab.Muara enim) melihat Pelaku dengan Modus berpura Pura mengatur lalu lintas dijalan yang berlubang.

Saat ada kendaraan melintas selanjuntya Pelaku menyenter kearah Sopir menggunakan senter 1 (Satu) Unit HP kemudian mendekati Sopir dan meminta Uang terhadap sopir.

Melihat kejadian itu Personil unit Reskrim Polsek Tanjung agung langsung mendekati pelaku,memegang selanjuntya melakukan penggeledahan terhdap Pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil Pungli di Saku celana sebelah Kanan Pelaku sebesar Rp.11.000 (Sebelas Ribu Rupiah) selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Poksek Tg.Agung guna dilakukan pemeriksaan-------------------------------------

 

  1. Diperintahkan kepada tersangka dan saksi untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Muara Enim

Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 11.00 Wib.

Pihak Dipublikasikan Ya