Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Mre NUR ASMAWATI UMIHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Mre
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ASMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edho PratomoNUR ASMAWATI
Tergugat
NoNama
1UMIHANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Surat Perjanjian Kesepakatan yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat serta diketahui oleh Kepala Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim tertanggal 10 Desember 2024 sah menurut hukum.
  3. Menyatakan Tergugat melakukan cindera janji (wansprestasi) atas Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 10 Desember 2024.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika putusan ini diucapkan sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan total sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan lingkup dan rincian berupa biaya transportasi, biaya akomodasi  salama proses penyelesaian perkara ini termasuk biaya mediasi ke kantor Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
  6. Menghukum Tergugat untuk bunga sebesar Rp 896.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) atau sebesar 5 persen dari nilai hutang dan kerugian Penggugat secara tunai dan seketika putusan diucapkan;
  7. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Tergugat atas cidera janji (wanprestasi) Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak di ucapkan;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Verzet, Banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak