Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.B/2026/PN Mre DEDY TAULADANI,SH ADISON BIN RUSMANTO ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 381/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 130/L.6.15/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY TAULADANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADISON BIN RUSMANTO ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADISON BIN RUSMANTO (ALM) bersama-sama Sdr ZAINAL (Belum tertangkap) Pada Hari Selasa Tanggal 28 April 2026 Sekira Pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Blok 25,26 dan 27 Divisi 6 Kebun Tais PT SAL Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan besekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa bermula pada Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 08:00 Wib bertempat di Didepan Kontrakan Terdakwa di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Terdakwa diajak oleh saudara ZAINAL (daftar pencarian orang) untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan berkata “PAYO KITO NUNTUT DUET” kemudian dijawab oleh Terdakwa “PAYO”. Kemudian, Terdakwa bersama dengan saudara ZAINAL berangkat menuju ke tempat kejadian perkara masing – masing menggunakan sepeda motor yang dimana Terdakwa menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih dengan Nomor Polisi BG 3429 ADH. Kemudian, sesampainya di tempat kejadian perkara Terdakwa berpisah dengan saudara ZAINAL dan Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah batang pohon kelapa sawit dengan cara dikumpulkan kedalam karung yang dibawa oleh Terdakwa dan setelah terkumpul 3 (tiga) karung Terdakwa mengangkut berondolan buah sawit tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 14:15 Wib Saksi AGUS SANJAYA dan Saksi ANJAS RINALDI selaku tim patroli security PT. SAL melakukan patroli rutin menggunakan sepeda motor di seputaran kebun tais dan sesampainya di perbatasan divisi 5 dan 6, para saksi mengamankan Terdakwa ADISON BIN RUSMANTO (ALM) yang sedang mengangkut 3 (tiga) karung berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih dengan Nomor Polisi BG 3429 ADH dan para Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADISON BIN RUSMANTO yang mencuri 3 (buah) karung berwarna putih dengan ukuran 50kg yang berisikan 156 kg berondolan buah kelapa sawit dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari PT. SURYABUMI AGRO LANGGENG mengakibatkan PT. SURYABUMI AGRO LANGGENG mengalami kerugian sebesar Rp. 2.054.000.- (Dua Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya