Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2026/PN Mre DEDY TAULADANI,SH 1.EDO WIRATAMA PUTRA BIN WIYAN ESA PRINEL PUTRA
2.RUDI SATRIA Bin MARUL Alm.
3.HANDRIASTA KAMAL SEMBIRING als PAMPAM Bin HENDRIANA
4.YUS ASSAFIULLOH bin GUFRON
5.IRFAN ARIB Bin KOMAROZAMAN Alm.
Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 372/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 120/L.6.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY TAULADANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO WIRATAMA PUTRA BIN WIYAN ESA PRINEL PUTRA[Penahanan]
2RUDI SATRIA Bin MARUL Alm.[Penahanan]
3HANDRIASTA KAMAL SEMBIRING als PAMPAM Bin HENDRIANA[Penahanan]
4YUS ASSAFIULLOH bin GUFRON[Penahanan]
5IRFAN ARIB Bin KOMAROZAMAN Alm.[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HAMSEH, SHEDO WIRATAMA PUTRA BIN WIYAN ESA PRINEL PUTRA
2HAMSEH, SHRUDI SATRIA Bin MARUL Alm.
3HAMSEH, SHHANDRIASTA KAMAL SEMBIRING als PAMPAM Bin HENDRIANA
4HAMSEH, SHYUS ASSAFIULLOH bin GUFRON
5HAMSEH, SHIRFAN ARIB Bin KOMAROZAMAN Alm.
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA BIN WIYAN ESA bersama – sama dengan Terdakwa RUDI SATRIA Bin MARUL (Alm), Terdakwa HANDRIASTA KAMAL SEMBIRING alias PAMPAM Bin HENDRIANA, Terdakwa YUS ASSAFIULLOH Bin GUFRON, Terdakwa  IRFAN ARIB Bin KOMAROZAMAN (Alm), saudara EBEK (daftar pencarian orang) dan saudara YANDA (daftar pencarian orang) Pada Hari Rabu Tanggal 15 April 2026 Sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Gedung A Lantai 3 Pasar Muara Enim Keluarahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil dan yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 01:00 Wib bertempat pada tempat yang telah disebutkan diatas, Terdakwa HANDRIASTA KAMAL SEMBIRING Alias PAMPAM diajak oleh saudara EBEK (daftar pencarian orang) dan saudara YANDA (daftar pencarian orang) untuk melakukan pencurian. Lalu, Terdakwa bersedia untuk mengikuti dan selanjutnya Terdakwa melakukan pencurian dengan cara memegangi rolling door agar tidak bergerak sementara saudara YANDA dan saudara EBEK membongkar rolling doo tersebut menggunakan obeng dengan cara mencongkel lembaran alumunium satu per satu. Setelah rolling door berhasil dibongkar, terdakwa turut membantu mematahkan rolling door tersebut menjadi beberapa bagian kecil dan memasukkannya ke dalam karung yang telah disiapkan oleh saudara EBEK. Kemudian saudara YANDA dan saudara EBEK membawa karung tersebut turun dari lantai tiga untuk dijual. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 01:30 bertempat pada tempat yang telah disebutkan diatas, Terdakwa bersama saudara YANDA dan saudara EBEK kembali melakukan pencurian rolling door dengan cara membuka rolling door tersebut kemudian menariknya menggunakan kedua tangan. Setelah rolling door berhasil dilepas, Terdakwa mematahkan rolling tersebut menjadi beberapa bagian kecil dan memasukkanya kedalam karung dan barang hasil curian tersebut dijual oleh saudara YANDA dan saudara EBEK. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 01:30 Wib bertempat pada tempat yang telah disebutkan diatas, Terdakwa HANDRIASTA KAMAL SEMBIRING Alias PAMPAM mengajak Terdakwa YUS ASSAFIULLOH dengan berkata “GIMANA CENG, GERAK KITA?" dan dijawab "AYOK BANG, GERAK KITA" kemudian Terdakwa HANDRIASTA KAMAL SEMBIRING Alias PAMPAM bersama dengan Terdakwa YUS ASSAFIULLOH dan Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA melakukan pencurian dengan cara Terdakwa HANDRIASTA KAMAL SEMBIRIN Alias PAMPAM  berperan untuk membuka dan memegangi rolling door sedangkan Terdakwa YUS ASSAFIULLOH dan Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA membongkar menggunakan balok kayu dengan cara mencongkel lembaran rolling door dan setelah rolling door berhasil dilepas dan diletakan di lantai, ketiganya mematahkan rolling door menjadi bagian – bagian kecil dan memasukkanya kedalam karung dan kemudian barang hasil curian tersebut dijual oleh Terdakwa YUS ASSAFIULLOH dan Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 03 April 2026, sekira pukul 04.30 WIB bertempat pada tempat yang telah disebutkan diatas, Terdakwa RUDI SATRIA bersama dengan Terdakwa YUS ASSAFIULLOH, Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA, saudara EBEK dan saudara YANDA  melakukan pencurian 2 (dua) buah rolling door dengan cara saudara EBEK dan saudara YANDA membongkar dan merusak pintu rolling door. Kemudian Terdakwa RUDI SATRIA, Terdakwa YUS ASSAFIULLOH dan Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA berperan untuk mengawasi situasi di sekitaran lantai 3. Selanjutnya, setelah rolling door tersebut berhasil dibongkar Terdakwa RUDI SATRIA, Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA dan Terdakwa YUS ASSAFIULLOH membantu saudara EBEK dan saudara YANDA untuk memotong rolling tersebut menjadi potongan dengan panjang masing – masing kurang lebih 50cm. Lalu, seluruh potongan rolling door tersebut dimasukkan kedalam karung yang telah disiapkan dan selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 12:30 Wib saudara EBEK dan saudara YANDA menjualkan hasil pencurian tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo warna biru putih milik saudara YANDA. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01:00 Wib bertempat pada tempat yang telah disebutkan diatas Terdakwa HANDRIASTA KAMAL SEMBIRING Alias PAMPAM bersama – sama dengan Terdakwa YUS ASSAFIULLOH dan Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA melakukan pencurian kembali dengan cara Terdakwa HANDRIASTA KAMAL SEMBIRING Alias PAMPAM membuka dan memegangi rolling door sementara YUS ASSAFIULLOH dan Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA mencongkel menggunakan balok kayu dan hasil pencurian tersebut dimasukkan kedalam karung dan dijualkan oleh Terdakwa YUS ASSAFIULLOH dan Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 20:00 Wib bertempat di lokasi yang sama Terdakwa RUDI SATRIA bersama dengan Terdakwa YUS ASSAIFULLOH, Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA, saudara EBEK dan saudara YANDA kembali melakukan pencurian 2 (dua) rolling door dengan cara serupa yaitu saudara EBEK dan saudara YANDA membongkar dan merusak pintu rolling door sementara Terdakwa, RUDI SATRIA, Terdakwa YUS ASSAFIULLOH dan Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA berperan untuk mengawasi situasi sekitar lantai 3 dan pada besok hari sekira pukul 06:30 Wib para Terdakwa menurunkan karung berisi potongan rolling door tersebut dan kemudian dijualkan oleh Terdakwa EDO WIRATAMA PUTRA dan saudara EBEK menggunakan sepeda motor honda revo warna biru milik saudara YANDA. Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 sekira pukul 04:00 Wib para Terdakwa kembali melakukan pencurian dengan cara saudara EBEK dan saudara YANDA membongkar dan merusak pintu rolling door dan para Terdakwa berperan untuk mengawasi situasi disekitar lantai dan setelah rolling door berhasil dibongkar para Terdakwa memotong rolling door menjadi potongan sepanjangan + 50 cm dan barang hasil pencurian tersebut dijualkan oleh Terdakwa RUDI SATRIA dan saudara YANDA kepada saudara FANI. Selanjutnya, pada hari Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 11:59 Wib
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang mencuri 163 (seratus enam puluh tiga) Unit Pintu Rolling Door Kios Warna Silver Abu Abu Bahan Alumunium dan 24 (dua puluh empat) unit pintu toilet berwarna silver bahan alumunium dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muara Enim sehingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muara Enim  mengalami kerugian sebesar Rp. 843.800.000,- (delapan ratus juta empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya