Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Mre | HAJARUDIN | 1.PT.BANIAH RAHMAT UTAMA 2.Kepala desa kasai |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Mre | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. Mnghukum TERGUGAT I mengganti krugian yang dideritaPara PENGGUGAT atas digelarnya perkara ini sebesar Rp 100.000.000,00 (Sratus juta rupiah); 2. Menghukum TERGUGAT I menganti kerugian atas digusurnya tanam tumbuh milik rakyat secara kolektif : 5,9 Ha X Rp 15.000.000 = Rp 88.500.000,- (Delapan puluh dlapan juta limaratus ribu rupiah ); 2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwang soom) dengan sketika secara tunai kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah) setiap hari apabila putusan Provisional ini ilanggar. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PNGGUGAT secara keseluruhannya; 2. Menyatakan Jual-beli tanah adad desa antara TERGUGAT I denganTERGUGAT II seluas 400 Ha, adalah tidak sah dan batal demi hukum. 3. Menyatakan perbuatan TRGUGAT I, TERGUGAT II memperjual-belikan tanah adad desa/tanah Inventaris desa 400 Ha, adalah perbuatan melawan hukum. 4. Menghukum TERGUGAT I berikut orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan serta menghentikan segala bentuk kegiatan diatas tanah sengketa; 5. MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT II mengganti kerugian yang diderita Para PENGGUGAT atas digelarnya perkara ini sebesar Rp 100.000.000. (Seratus juta rupiah ); 6. Menghukum TERGUGAT I mengganti kerugian atas digusurnya tanam tumbuh milik rakyat secara kolektif : 5,9 Ha X Rp 15.000.000 = Rp 88.500.000,- (Delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ). 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paka (Dwang soom) dengan seketika secara tunai kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah ) setiap hari apabila putusan ini dilanggar. 8. Menghukum Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |