Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 3224-7/SPK/BPRTG/12/2021 adalah sah secara hukum.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya berikut denda tunggakan Rp. 60.693.760,- (Enam Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah), dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh Pinjaman Kredit Tergugat berikut denda tunggakan maka terhadap tanah dan atau/ kebun dengan bukti kepemilikan Tanah Kebun dengan bukti pemilikan SPPHAT Nomor 186/SPPH/PEM-RD/2015 Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim terdaftar atas nama Jeffri Yansyah dengan luas tanah 12.110/3.500 M2. yang dilampiri Surat Kuasa Menjaminkan atas nama A. Barlin yang diketahui Kepala Desa Aur Duri. Di lelang dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil Penjualan Lelang Tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh sisa Penjaman/Kredit Tergugat berikut denda tunggakan dan biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan atas objek agunan tanah dan atau/ kebun dengan bukti kepemilikan Tanah Kebun dengan bukti pemilikan SPPHAT Nomor 186/SPPH/PEM-RD/2015 Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim terdaftar atas nama Jeffri Yansyah dengan luas tanah 12.110/3.500 M2. yang dilampiri Surat Kuasa Menjaminkan atas nama A. Barlin adalah sah dan di lakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan tanah dan atau/ Kebun dengan bukti kepemilikan SPPHAT Nomor 186/SPPH/PEM-RD/2015 Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim terdaftar atas nama Jeffri Yansyah dengan luas tanah 12.110/3.500 M2 yang dilampiri Surat Kuasa Menjaminkan atas nama A.Barlin, untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya tergugat itu sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|