| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 276/Pid.B/2026/PN Mre | HARYANTO WIDJAJA,S.H | NOPENDRA FAUZANI BIN YADI EFINDI ALM. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 276/Pid.B/2026/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 95/L.6.5/EOH.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Terdakwa NOPENDRA FAUZANI BIN YADI EFINDI(ALM) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di dalam Masjid Assaadah Pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------ Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa keluar dari rumah bibik (tante) terdakwa berjalan kaki menuju ke pasar baru sesampainya di pasar baru sekira pukul 21.00 WIB lalu terdakwa berkeliling di Pasar baru mencari bongkaran sayuran untuk upah panggul ke Pasar kemudian sekira pukul 01.30 WIB pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, terdakwa berjalan menuju ke Pasar Pagi kemudian sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa pergi menuju ke Masjid Assaadah lalu masuk melewati samsping masjid dan melihat disamping masjid terdapat tangga lalu terdakwa naik tangga untuk masuk ke lantai 2(dua) masjid yang mana disana terdapat sebuah kamar pintu bertralis yang bergerendel terkait dari dalam dikaitkan oleh gembok yang tidak terkunci lalu terdakwa memasukan jari telunjuk terdakwa untuk melepas gembok yang terkait tersebut lalu membuka gerendel pintu tersebut dan masuk ke dalam kamar, terdakwa melihat Saksi Korban AGUSMAN BIN WASIRMAN(ALM) dalam keadaan tidur lalu terdakwa melihat 2 (dua) unit Handphone berada di samping saksi korban yang sedang tidur dan membuka etalase yang terdapat kotak-kotak smartphone yang salah satunya berisikan uang sebesar Rp.1.250.0000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung megambil 1 (satu) unit smartphone merk VIVO Y72 5G berwarna merah dalam keadaan hidup dengan dengan Imei 1 : 86176055615545 dan nomor imei 2 : 861450055116904 dan 1 (satu) unit Smartphone merk REDMI berwarna hitam dalam keadaan terkunci dengan IMEI 1 : 865865079213286 dan Imei 2: 865865079213294 serta uang sebesar Rp.1.250.0000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian keluar melalui tangga masjid. ----Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026, Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa membawa 1 (satu) unit Smartphone merk REDMI berwarna hitam dalam keadaan terkunci dengan IMEI 1 : 865865079213286 dan Imei 2: 865865079213294 ke Counter JAYACELL milik Saksi JAYA ARYANTO untuk meminta restart 1 (satu) unit Smartphone merk REDMI berwarna hitam agar dapat dibuka. Kemudian Saksi JAYA ARYANTO meminta kotak smartphone tersebut agar Saksi JAYA mengetahui apabila smartphone tersebut benar milik terdakwa lalu terdakwa berkata “YO SUDAH KK, AKU BALEK DULU ANAK AMBEK KOTAK, HP ITU KU TITIP DULU DENGAN KK” kemudian terdakwa menjawab”YO”. ----Bahwa uang sebesar Rp.1.250.0000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa pakai untuk membeli baju kaos lengan pendek dan celana pendek seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), membeli Headset Bluetooth seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), main dengan PSK(Pekerja Sex Komersial) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) dipalak oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal lalu sisanya uang tersebut terdakwa belikan makan dan rokok. ------ Perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit smartphone dalam keadaan hidup berwarna merah merk VIVO Y72 5G dengan dengan Imei 1 : 86176055615545 dan nomor imei 2 : 861450055116904 dan 1 (satu) unit Smartphone dalam keadaan hidup berwarna hitam bermerk REDMI dengan IMEI 1 : 865865079213286 dan Imei 2: 865865079213294 serta uang sebesar Rp.1.250.0000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi Korban AGUSMAN BIN WASIRMAN(ALM) telah merugikan Saksi Korban AGUSMAN dengan jumlah kerugian sebesar Rp.3.000 000,- (tiga juta rupiah) . ------ Terdakwa NOPENDRA FAUZANI BIN YADI EFINDI(ALM) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di dalam Masjid Assaadah Pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa keluar dari rumah bibik (tante) terdakwa berjalan kaki menuju ke pasar baru sesampainya di pasar baru sekira pukul 21.00 WIB lalu terdakwa berkeliling di Pasar baru mencari bongkaran sayuran untuk upah panggul ke Pasar kemudian sekira pukul 01.30 WIB pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, terdakwa berjalan menuju ke Pasar Pagi kemudian sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa pergi menuju ke Masjid Assaadah lalu masuk melewati samping masjid dan melihat disamping masjid terdapat tangga lalu terdakwa naik tangga untuk masuk ke lantai 2(dua) masjid yang mana disana terdapat sebuah kamar pintu bertralis yang bergerendel terkait dari dalam dikaitkan oleh gembok yang tidak terkunci lalu terdakwa memasukan jari telunjuk terdakwa untuk melepas gembok yang terkait tersebut lalu membuka gerendel pintu tersebut dan masuk ke dalam kamar, terdakwa melihat Saksi Korban AGUSMAN BIN WASIRMAN(ALM) dalam keadaan tidur lalu terdakwa melihat 2 (dua) unit Handphone berada di samping saksi korban yang sedang tidur dan membuka etalase yang terdapat kotak-kotak smartphone yang salah satunya berisikan uang sebesar Rp.1.250.0000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung megambil 1 (satu) unit smartphone merk VIVO Y72 5G berwarna merah dalam keadaan hidup dengan dengan Imei 1 : 86176055615545 dan nomor imei 2 : 861450055116904 dan 1 (satu) unit Smartphone merk REDMI berwarna hitam dalam keadaan terkunci dengan IMEI 1 : 865865079213286 dan Imei 2: 865865079213294 serta uang sebesar Rp.1.250.0000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian keluar melalui tangga masjid. ----Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026 Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa membawa 1 (satu) unit Smartphone merk REDMI berwarna hitam dalam keadaan terkunci dengan IMEI 1 : 865865079213286 dan Imei 2: 865865079213294 ke Counter JAYACELL milik Saksi JAYA ARYANTO untuk meminta restart 1 (satu) unit Smartphone merk REDMI berwarna hitam agar dapat dibuka. Kemudian Saksi JAYA ARYANTO meminta kotak smartphone tersebut agar Saksi JAYA mengetahui apabila smartphone tersebut benar milik terdakwa lalu terdakwa berkata “YO SUDAH KK, AKU BALEK DULU ANAK AMBEK KOTAK, HP ITU KU TITIP DULU DENGAN KK” kemudian terdakwa menjawab”YO”. ----Bahwa uang sebesar Rp.1.250.0000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa pakai untuk membeli baju kaos lengan pendek dan celana pendek seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), membeli Headset Bluetooth seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), main dengan PSK(Pekerja Sex Komersial) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) dipalak oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal lalu sisanya uang tersebut terdakwa belikan makan dan rokok. --- ------ Perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit smartphone dalam keadaan hidup berwarna merah merk VIVO Y72 5G dengan dengan Imei 1 : 86176055615545 dan nomor imei 2 : 861450055116904 dan 1 (satu) unit Smartphone dalam keadaan hidup berwarna hitam bermerk REDMI dengan IMEI 1 : 865865079213286 dan Imei 2: 865865079213294 serta uang sebesar Rp.1.250.0000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi Korban AGUSMAN BIN WASIRMAN(ALM) telah merugikan Saksi Korban AGUSMAN dengan jumlah kerugian sebesar Rp.3.000 000,- (tiga juta rupiah) . -----
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
