| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2026/PN Mre | LEONARDO ANDRES WIJAYA | ROSAIDAH BINTI MAMAKIP | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2026/PN Mre | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP / 71 / II / 2026 / Reskrim | ||||||||||||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | ----- Pada hari jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertempat didepan rumah terlapor dusun IV desa Penanggiran kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor yaitu Sdri. ROSAIDAH BINTI MAMAKIP Terhadap pelapor yaitu Sdri. RISA AYU SARTIKA BINTI HARIANTO. Adapun kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor membawa cucu terlapor untuk diajak kerumah ibu kandungnya yaitu Sdri. NERA setiba pelapor melewati depan rumah terlapor cucunya memanggil terlapor dan ketika itu juga terlapor turun dari rumahnya dan langsung memukul pelapor di bagian perut sebelah kiri, bagian belakang badan dan tangan dibagian pergelangan dengan menggunakan kayu bulat, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lebam dibagian perut atas sebelah kiri dan luka gores di bagian pergelangan tangan dan sudah berobat kerumah sakit Dr. HM. RABAIN muara enim serta melaporkan kepolsek gunung megang.----------------------------------------------------------------------------
Melanggar PASAL 471 KUHP UU RI NOMOR 1 TAHUN 2023
Gunung Megang, 06 Februari 2026 MENGETAHUI Penyidik Pembantu KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GUNUNG MEGANG Selaku Penyidik
LEONARDO ANDRES WIJAYA BRIPDA NRP 02051346
AJUN KOMISARI POLISI NRP 83020320 |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||

KMS ERWIN, S.H.,M.H.