| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 368/Pid.B/2026/PN Mre | BRIYAN ANGGARA,SH. | 1.HERI AGUS SAFUTRA Als UNYIL Bin SARMILI 2.DEVIN ANDREANSYAH Bin DEDI FIRMANSYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 368/Pid.B/2026/PN Mre | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 125/L.6.15/EOH.2/06/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa HERI AGUS SAFUTRA Als UNYIL Bin SARMILI bersama-sama dengan terdakwa DEVIN ANDREANSYAH Bin DEDI FIRMANSYAH pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026. Bertempat di Mess Pt. Leas Rent Jl. Tanjung Jati Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------
----- Bahwa kejadian berawal saat terdakwa I HERI AGUS SAFUTRA Als UNYIL Bin SARMILI Bersama-sama dengan Terdakwa II DEVIN ANDREANSYAH Bin DEDI FIRMANSYAH, berkeliling menggunakan sepeda motor disekitaran jalan Tanjung Jati. Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melintas di depan mess Pt.Leas Rent, Terdakwa I melihat sepeda motor yang terparkir didepan halaman mess saksi korban MUHAMMAD REFQI SIQID. Kemudian Terdakwa I meminta untuk sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II untuk di putar Kembali menuju arah mess Pt.Leas Rent. Selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menunggu di atas sepeda motor sembari mengamati lokasi sekitar. Kemudian Terdakwa I bergegas menuju sepeda motor milik saksi korban berjenis Honda Mega Pro berwarna merah abu-abu dengan Nomor Polisi BG 5715 EAB dengan nomor rangka : MH1KC311XCK202873 dengan Nomor mesin : KC31E1202377 dalam keadaan tidak di kunci stang. Kemudian Terdakwa I langsung membawa sepeda motor milik saksi korban keluar dari halaman mess tersebut. Sesampainya di luar pagar Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut dengan cara di dorong menggunakan kaki sembari mengendarai sepeda motor yang di naiki oleh terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melaju beriringan menuju rumah Terdakwa II dengan maksud mengamankan terlebih dahulu barang hasil curian tersebut dan sembari merencanakan hendak menjual sepeda motor tersebut. Selang berapa lama terdakwa I memberitahu Terdakwa II bahwa Terdakwa I hendak menjualkan sepeda motor tersebut bersama saksi AHMAD DANI (dalam berkas perkara terpisah) berangkat menuju desa daerah beruge dengan tujuan menjualkan sepeda motor kepada orang yang Bernama HENDRI (DPO), sesampainya di Lokasi Terdakwa I dan saksi AHMAD DANI bertemu dengan pembeli dan sepeda motor tersebut laku terjual dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sejumla Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian uang tersebut di bagi dengan rincian yakni terdakwa I mendapat Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II Rp,50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipakai untuk makan-makan, membeli rokok dan membeli bensin. Selanjutnya selang berapa lama Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil di amankan oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut -------- ----- Bahwa dalam mengambil barang tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik yakni korban MUHAMMAD REFQI SIQID dan akibat perbuatan terdakwa tersebut mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).-------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP.------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
