“ Dalam Perkara Pidana Ringan :
Perbuatan yang di terangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 04 Tahun 2005 tentang Larangan, pengawasan dan penertiban terhadap peredaran serta penjualan minuman beralkohol. “diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 ( Lima Belas juta rupiah ).
Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Melalui laporan masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras tanpa izin diseputaran Kota Muara Enim. Tim Rajawali Polres Muara Enim langsung menyisir Toko-toko manisan yang dsekitar Kota Muara Enim. Ditemukan Toko manisan di daerah lingkungan Kemayoran Toko milik Sdr.SUNARDI yang menjual minuman keras tanpa izin sebanyak 10 Botol New Port dan 20 Botol Vodaka kemudian ditemukan kembali Toko manisan milik Sdr. ARIFIN menjual minuman keras jenis NEWPORT sebanyak 21 botol. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran berupa menjual minuman tanpa izin.-------- |