1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1125120220503987 tanggal 29 Mei 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1125120220503987 tanggal 29 Mei 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00087703.AH.05.01 tanggal 06-06-2022 TAHUN 2022
|
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI FUSO FN 527 MS 6X4 220 PS DUMP TRUCK, Nomor Rangka: MHMFN527DCK002774, Nomor Mesin: 6D16H53645, Tahum: 2012, Nomor Polisi: B9587UYW (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp. 319.021.875
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 180.000.000,-.
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
= Rp. 499.021.875
|
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: MITSUBISHI FUSO FN 527 MS 6X4 220 PS DUMP TRUCK, Nomor Rangka: MHMFN527DCK002774, Nomor Mesin: 6D16H53645, Tahum: 2012, Nomor Polisi: B9587UYW (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|