Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.244.875 (Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No.590/104 /SPPHAT/SR/VI/2014 Penandingan terdaftar atas nama Dedi Norman Bin Sudirman seluas 10.000 M2.Dan Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No.590/147 /SPPHAT/SR/VIII/2015 Penandingan terdaftar atas nama Watila Binti Jupri seluas 502,5 M2. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No.590/104 /SPPHAT/SR/VI/2014 Penandingan terdaftar atas nama Dedi Norman Bin Sudirman seluas 10.000 M2.Dan Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No.590/147 /SPPHAT/SR/VIII/2015 Penandingan terdaftar atas nama Watila Binti Jupri seluas 502,5 M2. sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No.590/104 /SPPHAT/SR/VI/2014 Penandingan terdaftar atas nama Dedi Norman Bin Sudirman seluas 10.000 M2.Dan Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHAT No.590/147 /SPPHAT/SR/VIII/2015 Penandingan terdaftar atas nama Watila Binti Jupri seluas 502,5 M2. Tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|