Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Mre SOPIYAN Bin SERENTAN 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR MUARA ENIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Mre
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SOPIYAN Bin SERENTAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
3KEPALA KEPOLISIAN RESOR MUARA ENIM
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa Landasan Yuridis PERMOHONAN PRAPERADILAN A quo didasari Pasal 77 sampai dengan Pasal 95 KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor. 21/PUU-XII/2014;

Adapun Yang menjadi alasan-alasan Yuridis pengajuan Permohonan Praperadilan ini adalah  sebagai berikut

:DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. ;

 

Bahwa menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. ;

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 yang menyatakan :

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan   ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  1. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;

 

  1. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
    1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
    2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
    3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
    4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
    5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
    6. Dan lain sebagainya.
  2. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
    • [dst]
    • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
  1. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Pra peradilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;

 

Bahwa berdasarkan uraian di atas sudah jelas permohonan Praperadilan Terhadap TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA,TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN, PENAHANAN dan TIDAK SAH NYA BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) terhadap diri Pemohon sudah memiliki dasar hukum jelas dan sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. ;

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa Permohonan Praperadilan PEMOHON yang di ajukan pada Pengadilan Negeri Muara Enim Mengenai TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN  dan PENAHANAN yang lebih rinci PEMOHON uraikan sebagai berikut :

  • TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN dan PENAHANAN TERSANGKA SOPIYAN BIN SERENTAN (Alm) Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/41/III/2025/Satlantas, Tertanggal 04 Maret 2025. Dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP HAN/04/V/2025/Satlantas tanggal 29 Mei 2025;
  1. Bahwa dalam perkara A quo PEMOHON diduga telah melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Baru kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, yang mengakibatkan korban Meninggal dunia sebagaimana Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/41/III/2025/Satlantas, Tertanggal 04 Maret 2025, pada kepolisian Resort Muara Enim. ;

 

  1. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2025, PEMOHON di Panggil untuk dilakukan pemeriksaan (BAP) terkait Kecelakaan Lalu Lintas Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/41/III/2025/Satlantas, Tertanggal 04 Maret 2025 namun setelah pemeriksaan (BAP) PEMOHON langsung dilakukan PENANGKAPAN dan PENAHANAN oleh TERMOHON pada hari yang sama. (Satuan Lalu lintas Kepolisian Resort Muara Enim) Tanpa menunjukkan Surat apapun baik Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penahanan terhadap diri PEMOHON. ;

 

  1. Bahwa secara FAKTA HUKUM pada saat PEMOHON DITANGKAP pada tanggal 12 Maret 2025 tersebut PEMOHON BELUM BERSTATUS SEBAGAI TERSANGKA, dan pada saat itu BUKANLAH dalam kondisi TERTANGKAP TANGAN (Tengah melakukan tindak pidana yang dituduhkan), Namun PEMOHON di panggil untuk dilakukan PEMERIKSAAN (BAP) oleh TERMOHON, hal tersebut SANGATLAH JELAS BERTENTANGAN dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Jo Pasal  21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang kami kutip sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

 

(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan pelaku beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

 

(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

 

Maka SECARA JELAS, PENANGKAPAN yang dilakukan TERMOHON sebelum adanya SURAT PENETAPAN TERSANGKA dan tanpa adanya SURAT PERINTAH PENANGKAPAN, terhadap diri PEMOHON tersebut adalah CACAT FORMIL, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM. ;

 

  1. Bahwa setelah PEMOHON ditangkap dan ditahan sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d  tanggal 24 April 2025 (Selama ±43 Hari), PEMOHON Sempat di bebaskan oleh TERMOHON akan tetapi PEMOHON WAJIB LAPOR, Setelah itu pada tanggal 28 Mei 2025 PEMOHON di panggil kembali untuk di BAP dan saat itu PEMOHON LANGUSNG di Tahan oleh TERMOHON sebagaimana SURAT Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/04/V/2025/Satlantas, Tertanggal 29 Mei 2025. untuk melakukan penahanan terhadap PEMOHON selama 20 Hari sejak tanggal 29 Mei 2025 sampai dengan 17 Juni 2025 tanpa di dahului pemberitahuan surat Perintah Pangkapan Terhadap Diri Pemohon;

 

  1. Bahwa setelah PEMOHON ditangkap dan ditahan sejak Tanggal 12 Maret 2025  sampai dengan tanggal 24 April 2025 (± 43 Hari) dimana pemohon setelah ditahan selama ± 43 Hari tanpa di sertai surat penetapan TERSANGKA.SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN SURAT PERINTAH PENAHANAN Sampai dengan PEMOHON DIKELUARKAN dari tahanan oleh TERMOHON pada tanggal 24 Mei 2025, tindakan TERMOHON tersebut SECARA JELAS dan MEYAKINKAN BERTENTANGAN dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, yang kami kutip sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

 

(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. ;

(3)….Dst.

(4)….Dst.

 

Maka berdasarkan ketentuan Pasal 24 KUHAP tersebut diatas, PENAHANAN yang dilakukan terhadap diri pemohon selama ± 43 Hari adalah PENAHANAN yang melebihi waktu yang telah diatur secara Undang-undang sehingga PENAHANAN tersebut  CACAT FORMIL dan TIDAK SAH dan Merupakan tindakan KESEWENANG-WENANGAN TERMOHON. ;

 

  1. Bahwa tindakan TERMOHON yang melakukan PENANGKAPAN dan PENAHANAN TERHADAP PEMOHON pada tanggal 12 Maret 2025, tanpa adanya STATUS TERSANGKA terlebih dahulu atas diri PEMOHON, Tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan adalah merupakan CACAT PROSEDURAL dan merupakan tindakan yang TIDAK SAH dan BERTENTANGAN pula dengan ketentuan Pasal 28 (D) Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang kami kutip sebagai berikut:

 

28D ayat 1 UUD 1945

“ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

 

 

7. Bahwa berdasarkan PERATURAN KAPOLRI NOMOR  6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENANGANAN TINDAK PIDANA Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana penanganan tindak pidana setiap tahapan Proses penetapan tersangka,penangkapan dan penahanan SECARA JELAS HARUS melalui tahapan- tahapan yang telah di atur dalam PERKAPOLRI tersebut, hal tersebut untuk membatasi agar kepolisian tidak sewenang –wenang dalam melakukan proses penanganan suatu perkara, sehingga SECARA JELAS tindakan/proses PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN dan PENAHANAN terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tindakan yang tidak TIDAK SAH dan TIDAK SESUAI PROSEDUR.  ;

 

II. PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN Dan PENAHANAN TERHADAP   DIRI PEMOHON TIDAK BERDASARKAN KETENTUAN / BERTENTANGAN DENGAN PASAL 184 KUHAP. ;

 

8. Bahwa BERDASARKAN KETENTUAN/ BERTENTANGAN DENGAN PASAL 184 KUHAP, sebagaimana yang kami kutip sebagai berikut :

Alat bukti yang Sah adalah

  1. Keterangan Saksi;
  2. Keterangan Ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan Terdakwa

 

  1. Keterangan saksi

 

  1. Bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama disebutkan. Dalam perkara pidana, di Setiap Proses Yang Dimulai Dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Hingga Sampai Kepada Sidang Di Pengadilan SECARA PASTI Menggunakan Alat Bukti Keterangan Saksi. Hal Ini Dikarenakan Hampir Semua Pembuktian Perkara Pidana Selalu Bersandar Kepada Pemeriksaan Keterangan Saksi. Untuk itu, Pasal 1 angka 27 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disebutkan bahwa:“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”
  2. Bahwa dalam perkara aquo tidak jelas kapan dan dimana TERMOHON melakukan pemeriksaan para saksi karena sudah sangat jelas PEMOHON di antarkan pada tanggal 21 Maret 2025, kemudian langsung di tangkap dan di tahan tanpa melalui proses sebagaimana yang di atur dalam perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana penanganan tindak pidana;

 

2. KETERANGAN AHLI

 

  1.  Bahwa keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang dianggap memiliki “keahlian khusus” tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara yang sedang diperiksa, hal tersebut nantinya agar perkara yang sedang diperiksa menjadi terang dan jelas. Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa: “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan maka sudah jelas alat bukti berupa keterangan AHLI dalam perkara a quo tidak ada karena dalam proses penetapan tersangka ,penangkapan dan penahanan terhadap diri PEMOHON di lakukan dalam jangka waktu 1 hari;

  

2. SURAT

Bahwa Yang dimaksud dengan surat sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan, atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. Atau dengan kata lain, alat bukti surat yang mempunyai kekuatan pembuktian yang berkualitas adalah semua surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau ditunjuk untuk membuat surat tersebut. Di era modern sekarang, teknologi informasi telah berkembang maju dimana manusia juga bisa membuat surat elektronik (surel). Adapun khusus mengenai surel sebagai alat bukti yang sah telah diatur didalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Bahwa dalam perkara A quo, Hingga saat Permohonan Gugatan PRAPERADILAN ini di daftarkan Pemohon tidak mengetahui dasar-dasar TERMOHON melakukan PENANGKAPAN dan PENAHANAN TERHADAP DIRI PEMOHON yang membuktikan bahwa PEMOHON melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara A quo. ;

 

3. ALAT BUKTI PETUNJUK

 

  1. Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 188 telah menyebutkan bahwa: “(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. keterangan saksi; b. surat; c. keterangan terdakwa.(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.”
  2. Berdasarkan Pasal diatas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa ‘petunjuk’ sebagai alat bukti itu seperti upaya penemuan jembatan atau mata rantai yang hilang yang  bersifat layaknya penghubung yang menghubungkan antara satu dengan yang lain sehingga terbentuk kesesuaian yang sempurna yang pada akhirnya akan menggambarkan suatu kejadian atau peristiwa secara utuh.
  3. Bahwa untuk menjadikan PETUNJUK menjadi suatu ALAT BUKTI yang SAH sebagaimana yang diatur Dalam KUHAP, adalah harus didukung atau adanya PENYESESUAIAN dengan alat bukti yang lainnya, baik berkesesuaian dengan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, maupun keterangan terdakwa. Berdasarkan uraian alat bukti yang di atas dalam pasal 184 KUHAP maka sudah terbukti perkara Aquo tidak ada satupun alat bukti yang menunjang tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON Menjadi tersangka, serta tindakan TERMOHON yang melakukan penangkapan dan penahanan tanpa memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada PEMOHON maupun kepada keluarga PEMOHON

Dengan demikian sudah jelas pula PROSES PENAGKAPAN maupun PENAHANAN terhadap PEMOHON tanpa ADANYA SURAT PENETAPAN TERSANGKA,SURAT PERINTAH PENANGKAPAN dan SURAT PERINTAH PENAHANAN terhadap diri PEMOHON pada Tanggal 12 Maret 2025 s/d  tanggal 24 April 2025 (Selama ±43 Hari),yang dilakukan oleh termohon adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM, sehingga harus di BATALKAN oleh majelis hakim yang mengadili perkara Pra peradilan A quo serta PEMOHON memohon juga Kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Pra Peradilan agar PEMOHON SEGERA DIKELUARKAN DARI TAHANAN setelah PUTUSAN Perkara A quo dibacakan di muka persidangan. ;

Berdasarkan seluruh uraian yuridis diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Cq Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo agar kiranya berkenan untuk mengadili perkara A quo dengan amar putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I:

  1. MENERIMA PERMOHONAN PRAPERADILAN Yang Diajukan Oleh PEMOHON atas nama SOPIYAN Bin SERENTAN (Alm) Tersebut ;

 

  1. MENYATAKAN TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA yang ditetapkan oleh TERMOHON Atas Nama PEMOHON SOPIYAN Bin SERENTAN (Alm). ;

 

  1. MENYATAKAN TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN dan PENAHANAN yang dilakukan oleh TERMOHON Atas Nama PEMOHON SOPIYAN Bin SERENTAN (Alm). ;

 

  1. MEMERINTAHKAN agar TERMOHON SEGERA MEMBEBASKAN dan MENGELUARKAN PEMOHON dari Tahanan setelah Putusan ini di bacakan Dimuka persidangan perkara A quo. ;
  2. Menghukum TERMOHON untuk Meminta maaf secara Terbuka kepada PEMOHON atas Nama SOPIYAN Bin SERENTAN (Alm) Lewat Media Massa Di Kabupaten Muara Enim sebanyak 1 (satu) kali. ;
  3. Memulihkan Hak-Hak PEMOHON atas Nama SOPIYAN Bin SERENTAN (Alm) Baik dalam kedudukan ,kemampuan harkat serta Martabatnya. ;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara A quo;

 

Demikian PERMOHONAN PRA PERADILAN ini Disampaikan Untuk Mencari KEADILAN yang Seadil-adilnya. ;

Pihak Dipublikasikan Ya