Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Mre Bank BRI Unit Cinta Kasih 1.Mat Jani
2.Rusila
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Mre
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Unit Cinta Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mat Jani
2Rusila
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.315.030,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I& Tergugat II adalah Wanprestasikepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.128.315.030,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Tiga Puluh Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadapTanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 20 atas nama Mat Jani seluas 262 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 20 atas nama Mat Jani seluas 262 M2 sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunanTanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 20 atas nama Mat Jani seluas 262 M2 tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak