Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
262/Pid.Sus/2024/PN Mre | WIJI KUNINTAN, S.H | GUNTUR Bin SORIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 262/Pid.Sus/2024/PN Mre | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 59/L.6.15.3/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -----Bahwa terdakwa GUNTUR Bin SORIM pada hari Selasa tanggal 19 Desember tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023, bertempat di di jalan di Kebun Desa Talang Beliaung Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika sehingga pada waktu dan tempat diatas dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap badan Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis shabu bruto 2,26 gram, 7 (tujuh) ball plastic klip bening, 1 (satu) kantong kresek warna kuning, 1 (satu) skop plastic dari pipet, 1 (satu) tas slempang warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda revo warna hitam tanpa plat, nomor mesin JBK1E1331114 Nomor Rangka MH1JBK117GK333452. Barang bukti 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis shabu bruto 2,26 gram ditemukan di dalam tas slempang warna hitam yang sedang Terdakwa gunakan dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli shabu dari Sdr JEKI sebanyak 1 (Satu) paket (1/4 kantong) yang kemudian Terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 06.00 wib Terdakwa menghubungi JEKI (DPO) via handphone untuk membeli shabu dengan mengatakan “KI, AKU NAK BELI SHABU ¼ KANTONG AKU ADO DUIT 2100.000 ADO DAK?” dan di jawab oleh JEKI (DPO) “YO ADO KAGEK KETEMUAN DI TEMPAT BIASO (hutan talang beliung) kemudian Terdakwa langsung pergi ke lokasi yang telah disepakati. Sesampainya disana JEKI (DPO) memberikan 1 (satu) paket (1/4 kantong) kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung memasukkannya ke dalam tas slempang hitam yang sedang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) kantong kresek warna kuning, 1 (satu) skop plastic dari pipet, 1 (satu) tas slempang warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda revo warna hitam tanpa plat, nomor mesin JBK1E1331114 Nomor Rangka MH1JBK117GK333452. dari ketiga paket tersebut telah terjual 1 (Satu) paket yang Terdakwa jual seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana bila seluruh barang bukti habis terjual maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar lebih kurang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Terdakwa telah berjualan narkotika selama 5 (lima) bulan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 9 / NNF / 2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.SI, M.T, ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel M. FAUZI HIDAYAT, S.SI., M.T dengan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labkrim berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 1,566 gram yang disebut BB 18 disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan BB positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menjual atau menerima Narkotika Golongan I yang positif Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika
Sisa barang bukti : Barang bukti Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan BB dengan berat netto 1,536 gram yang positif Metamfetamina dikembalikan kepada penyidik. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: ----- Bahwa terdakwa GUNTUR Bin SORIM pada hari Selasa tanggal 19 Desember tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023, bertempat di di jalan di Kebun Desa Talang Beliaung Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika sehingga pada waktu dan tempat diatas dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap badan Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis shabu bruto 2,26 gram, 7 (tujuh) ball plastic klip bening, 1 (satu) kantong kresek warna kuning, 1 (satu) skop plastic dari pipet, 1 (satu) tas slempang warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda revo warna hitam tanpa plat, nomor mesin JBK1E1331114 Nomor Rangka MH1JBK117GK333452. Barang bukti 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis shabu bruto 2,26 gram ditemukan di dalam tas slempang warna hitam yang sedang Terdakwa gunakan dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli shabu dari Sdr JEKI sebanyak 1 (Satu) paket (1/4 kantong) yang kemudian Terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 06.00 wib Terdakwa menghubungi JEKI (DPO) via handphone untuk membeli shabu dengan mengatakan “KI, AKU NAK BELI SHABU ¼ KANTONG AKU ADO DUIT 2100.000 ADO DAK?” dan di jawab oleh JEKI (DPO) “YO ADO KAGEK KETEMUAN DI TEMPAT BIASO (hutan talang beliung) kemudian Terdakwa langsung pergi ke lokasi yang telah disepakati. Sesampainya disana JEKI (DPO) memberikan 1 (satu) paket (1/4 kantong) kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung memasukkannya ke dalam tas slempang hitam yang sedang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) kantong kresek warna kuning, 1 (satu) skop plastic dari pipet, 1 (satu) tas slempang warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda revo warna hitam tanpa plat, nomor mesin JBK1E1331114 Nomor Rangka MH1JBK117GK333452. dari ketiga paket tersebut telah terjual 1 (Satu) paket yang Terdakwa jual seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana bila seluruh barang bukti habis terjual maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar lebih kurang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Terdakwa telah berjualan narkotika selama 5 (lima) bulan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 9 / NNF / 2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.SI, M.T, ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel M. FAUZI HIDAYAT, S.SI., M.T dengan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labkrim berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 1,566 gram yang disebut BB 18 disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan BB positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika
Sisa barang bukti : Barang bukti Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan BB dengan berat netto 1,536 gram yang positif Metamfetamina dikembalikan kepada penyidik. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |