| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WENDRA PRANATA BIN ARMAN, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan umum tepatnya di depan warung Saksi SAMSUL di Dusun 4 Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengakut, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas, terdakwa keluar dari rumah nenek terdakwa di Dusun 4 Desa Suka Rami dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat dengan No.Polisi BG 4 CAI dan 1 (satu) bilah samurai yang terdakwa ikatkan di depan sebelah kiri sepeda motor, kemudian terdakwa langsung ke depan warung Saksi SAMSUL dan menggunakan 1 (satu) bilah samurai tersebut untuk meminta uang kepada Pengendara mobil box yang melintas sehingga memberikan uang kepada terdakwa, Kemudian pada saat yang sama Saksi SUDARSIH, Saksi HERI DERIANSYAH dan Saksi DIAN PUTRA dari Kepolisian Sektor Sungai Rotan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa 1 (satu) bilah samurai dengan panjang sekitar 90 cm beserta sarung samurai warna hitam yang sering melakukan pungutan liar lalu saat Saksi SUDARSIH, Saksi HERI DERIANSYAH dan Saksi DIAN PUTRA datang ke depan warung Saksi SAMSUL di Dusun 4 Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim melihat terdakwa sedang duduk di sepeda motor dan mengikat 1 (satu) bilah samurai dengan panjang sekitar 90 cm beserta sarung samurai warna hitam milik terdakwa di depan sebelah kiri sambil menunggu mobil box yang sedang membongkar muatan Pihak kepolisian langsung membawa terdakwa ke kepolisian Sektor Sungai Rotan untuk diamankan. -----------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------
|