Adapun cara tersangka EDISON BIN SAFEI Menganiayaan atau memmukul Korban SAIMAN BIN SAID DARMIN (ALM) dengandengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Buah Parang Merek POMBENSI SANDRI Lk Panjang 44 Cm Bergagang Kayu dan Bersarung terbuat dari kayu di kebat dengan tali rutan, di cincinin piber warna putih, Panjang Lk 39 Cm dan cet warna coklat alat tersbut masi bersarung dan di pukul di bagian punggung sebelah kanan korban.---------------------------------------
Tersangka EDISON BIN SAFEI benar telah memukul korban dengan sadarkan diri tanpa ada paksaan atau suruan dari orang lain kepada korban SAIMAN BIN SAID DARMIN (ALM) .-------------------------------
Akibat kejadian tersebut Korban SAIMAN BIN SAID DARMIN (ALM) mengalami sakit dan memar di bagian punggung sebelah kanan korban.-
|