| Petitum |
A. DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk menunda dan/atau menghentikan sementara segala bentuk proses pelelangan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 508 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan pengalihan, pembebanan, atau tindakan hukum apa pun terhadap SHM No. 508 sampai perkara ini diputus secara berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan agar status kepemilikan dan penguasaan objek sengketa dipertahankan dalam keadaan sebagaimana sebelum timbulnya sengketa.
B. DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi atas Surat Perjanjian Bersama tanggal 10 Agustus 2022;
- Menyatakan dana pinjaman yang secara riil dan nyata diterima oleh PENGGUGAT hanyalah sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Menyatakan kewajiban hukum PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I terbatas sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) berikut bunga yang dihitung secara proporsional atas jumlah tersebut;
- Menyatakan Surat Perjanjian Bersama tanggal 10 Agustus 2022 batal sebagian sepanjang mengenai selisih sebesar Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah);
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 471/2022 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan peralihan hak atas SHM No. 508 berdasarkan AJB Nomor 471/2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan pengikatan Hak Tanggungan atas SHM No. 508 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk menghapus dan/atau membatalkan seluruh pengikatan Hak Tanggungan atas SHM No. 508;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim) untuk:
- Membatalkan pencatatan peralihan hak berdasarkan AJB Nomor 471/2022;
- Membatalkan pencatatan Hak Tanggungan;
- Memulihkan status kepemilikan SHM No. 508 atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp1.478.000.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas SHM No. 508 berikut 20 (dua puluh) unit ruko yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan bahwa segala tindakan pelelangan atas SHM No. 508 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan batas maksimum sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
C. SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dan tidak sependapat dengan seluruh atau sebagian petitum primair PENGGUGAT, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan:
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp1.478.000.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|