Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G.S/2024/PN Mre PT WOM Finance 1.Dandi Pratama
2.Oktariani Astuti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 133/Pdt.G.S/2024/PN Mre
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT WOM Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dandi Pratama
2Oktariani Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 484.685.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1125120230105308 tanggal 31 Januari 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1125120230105308 tanggal 31 Januari 2023 (“Perjanjian Jual Beli”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1125120230105308 tanggal 31 Januari 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1125120230105308 tanggal 31 Januari 2023 (“Perjanjian Jual Beli”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00019428.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 02-02-2023
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan 

    bermotor Merk : HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK, Nomor Rangka : MJEFM8JN1KJE31926, Nomor Mesin : J08EUFR12204, Tahun : 2019, Nomor Polisi : BG8245DU (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.

  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

    Kerugian Materiil      = Rp 464,685,000,-

    Kerugian Immateriil  = Rp   20,000,000,-

    Total                                 ________________________(+)

                                             = Rp 484.685.000,-

  7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK, Nomor Rangka : MJEFM8JN1KJE31926, Nomor Mesin : J08EUFR12204, Tahun : 2019, Nomor Polisi : BG8245DU (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).

  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

  10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

    Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak