| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1125120230105308 tanggal 31 Januari 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1125120230105308 tanggal 31 Januari 2023 (“Perjanjian Jual Beli”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1125120230105308 tanggal 31 Januari 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1125120230105308 tanggal 31 Januari 2023 (“Perjanjian Jual Beli”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00019428.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 02-02-2023
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan
bermotor Merk : HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK, Nomor Rangka : MJEFM8JN1KJE31926, Nomor Mesin : J08EUFR12204, Tahun : 2019, Nomor Polisi : BG8245DU (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil = Rp 464,685,000,-
Kerugian Immateriil = Rp 20,000,000,-
Total ________________________(+)
= Rp 484.685.000,-
-
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK, Nomor Rangka : MJEFM8JN1KJE31926, Nomor Mesin : J08EUFR12204, Tahun : 2019, Nomor Polisi : BG8245DU (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
-
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
-
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|