Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2024/PN Mre JUDISTIRA YUSTICIA, S.H. JEKI IRAWAN Bin DEDI PANYUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 256/Pid.B/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-782/L.6.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUDISTIRA YUSTICIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI IRAWAN Bin DEDI PANYUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair
-----Bahwa Terdakwa JEKI IRAWAN Bin DEDI PANYUS, Pada hari Jumat tanggal 16 Februari
2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun III Desa Tanah Abang Jaya Kec. Tanah
Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili,
melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau
perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang ada disitu tidak diketahui
atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau
untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,
atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 Wib terdakwa pulang
berjalan kaki melewati rumah saksi korban YUNITA SARI Binti SUHANDI kemudian terdakwa
melihat jendela rumah korban lalu terdakwa mengintip dari jendela dan terdakwa membuka
jendela tersebut namu tidak bisa masuk karena jendela tersebut ada tralinya lalu terdakwa
melihat saksi korban sedang tertidur di ruang tamu tersebut, dan terdakwa melihat handphone 1
(satu) unit Handphone merek VIVO Y17s Dengan No. IMEI 1 : 868304067055639 No. IMEI 2 :
868304067055621 berwarna ungu berada di dekat saksi korban, kemudian terdakwa menutup
kembali jendela tersebut dan mencari alat untuk mengambil handphone tersebut dan terdakwa
menemukan 1 (satu) buah kayu berukuran lk. 1,5 meter berwarna coklat di rumah tetangga
korban dan kayu tersebut terletak di dekat selokan dan 1 (satu) buah hanger (gantungan baju)
berwarna hijau, kemudian terdakwa membengkokkan hanger tersebut menjadi melingkari ujung
kayu setelah kayu dan hanger tersebut menyatu selanjutnya terdakwa mematikan lampu

samping tetangga korban dengan cara memutar lampu tersebut hingga mati kemudian terdakwa
kembali membuka jendela rumah korban tersebut dan menarik handphone tersebut kedekat
jendela, setelah mendekat terdakwa mengangkat handphone tersebut menggunakan kayu dan
hanger tersebut setelah terangkat sampai depan kemudian terdakwa mengambilnya
menggunakan tangan dan menutup kembali jendela tersebut.
- Setelah berhasil mengambil Handphone tersebut terdakwa menemukan dalam case handphone
tersebut ada uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin,
tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa datang ke Konter RIDESA PHONE
CELL yang berada di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI
dengan membawa handphone tersebut dan menemui pemilik konter yaitu saksi EPRIANSYAH
Alias EP Bin ROSIHAN untuk meminta membukakan pola atau sandi handphone tersebut,
namun karena saksi EPRIANSYAH Alias EP Bin ROSIHAN merasa curiga lalu meminta
terdakwa untuk membawa kotak handphone tersebut namun pada saat itu kembali lagi ke konter
tersebut terdakwa tidak bisa membawa kotak handphone tersebut dan pada saat itu datang saksi
korban untuk melihat handphone tersebut dan ternyata benar hanphone tersebut adalah milik
saksi korban.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi YUNITA SARI Binti SUHANDI mengalami kerugian
sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).-
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)
Ke- 3 dan Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://chai-sacco.co.ke/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77