Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Mre 1.Erwan Mardiansyah T, SH,MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
NABILA ULFANI Binti HERMAN GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 52/L.6.15.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erwan Mardiansyah T, SH,MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NABILA ULFANI Binti HERMAN GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------  Bahwa terdakwa NABILA ULFANI Binti HERMAN GANI bersama-sama dengan Sdri LINA( belum tertangka) dan Sdri CICI (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat didusun Tanjung Bedeng Sentral Kel.Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------

--------  Berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat dirumah terdakwa, dimana terdakwa disuruh oleh Sdri. LINA (belum tertangkap) dan Sdri. CICI (belum tertangkap) untuk membeli Narkotika jenis Shabu di Palembang, kemudian Sdri. LINA dan Sdri CICI mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian terdakwa pergi menemui Sdr.BOBI (Belum tertangkap) untuk membeli Narkotika jenis shabu didepan lorong delapan ilir kota Palembang.---

-------- bahwa setelah mendapatkan shabu tersebut sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan Travel untuk pergi menuju ke Dusun Tanjung Bedeng Sentral Kel. Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim untuk mengantarkan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,69 gram, kemudian sekira pukul 02.00 WIB terdakwa sampai ke dusun Tanjung Bedeng Sentral Kel. Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang kidul Kab. Muara Enim berniat untuk menemui Sdri LINA dan Sdri. CICI, kemudian terdakwa turun dari Travel dan berdiri di pinggir jalan Dusun tanjung Bedeng Sentral Kel. Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim Terdakwa Langsung ditangkap dan diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Lawang Kidul Muara Enim dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan brutto 8,69 gram dengan berat netto 6,233 gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) helai celana dalam merk elite warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 8 Warna Hitam yang berdasarkan keterangan dari terdakwa barang bukti  tersebut adalah Milik Terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

--------  Bahwa perbuatan terdakwa Permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------

-------   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.: 3588/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023  diketahui oleh M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T yang dibuat dan ditandatangani oleh, YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, ST., MT., dan  NIRYASTI, S.Si., M.Si. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

kristal – kristal putih dengan berat netto 6,188 gram

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut datas positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

 

Subsidair

--------  Bahwa terdakwa NABILA ULFANI Binti HERMAN GANI bersama-sama dengan Sdri LINA( belum tertangka) dan Sdri CICI (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat didusun Tanjung Bedeng Sentral Kel.Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini  percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------

------- bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 anggota Sat Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapatkan laporan dari masyarakat ada tempat yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Kemudian sekira pukul 02.00 WIB anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui cri-ciri tempat dan orang yang dicurigai yang pada saat itu terdakwa sedang berada di bedeng sentral Kle. Pasar Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, kemudian anggota Sat Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan brutto 8,69 gram dengan berat netto 6,233 gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) helai celana dalam merk elite warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 8 Warna Hitam yang berdasarkan keterangan dari terdakwa barang bukti  tersebut adalah Milik Terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

----- Bahwa perbuatan terdakwa Permufakatan Jahat memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------------

-------   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.: 3588/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023  diketahui oleh M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T yang dibuat dan ditandatangani oleh, YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, ST., MT., dan  NIRYASTI, S.Si., M.Si. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

kristal – kristal putih dengan berat netto 6,188 gram

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut datas positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77