Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2024/PN Mre ERWIN JAMBAK RUSMADA Binti MAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.C/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/152/XII/RES.1.6/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERWIN JAMBAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMADA Binti MAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

RESUME

 

  1. Melanggar Pasal

Pasal.352 KUH.Pidana

 

  1. Perkara

Pasal 352 KUH.Pidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melakukan  kekerasan  fisik terhadap orang yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian”.

 

  1. Waktu dan tempat kejadian

Jalan Lintas Muara Enim - Palembang Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 07.35 WIB

 

  1. Waktu dan tempat penangkapan / penyitaan

Tersangka tidak dilakukan penangkapan dan tidak terdapat barang bukti yang di sita.

  1. Saksi – saksi

(Nama,tgl & tempat tgl lahir, jenis kelamin, agama, kebangsaan, pekerjaan, tempat tinggal)

  • RIAN IRAWAN Bin LILI KAILANI, Cinta Kasih, 22 Desember 1996, Laki - laki, Islam, Petani / pekebun,  Dusun V Desa Cinta Kasih Belimbing Kabupaten Muara Enim. -------------------------------
  • ANI NOVITA SARI Binti IBRAHIM LAKONI, Gunung Megang, 28 Januari 1998, Perempuan, Islam, Mengurus rumah tangga, Dusun V Desa Cinta Kasih Belimbing Kabupaten Muara Enim. ---
  • MAT RIPAT Bin MAT HUDIN, Tanjung Muning / 12 Juli 1969, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Dusun I Desa Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. --------------

 

  1. Tersangka

(Nama,tgl & tempat tgl lahir, jenis kelamin, agama, kebangsaan, pekerjaan, tempat tinggal)

Nama

:    RUSMADA Binti MAIDI

NIK

:    1603045909720002

Jenis Kelamin

:    Perempuan

TTL

:    Lubuk Mumpo / 10 September 1972

Agama

:    Islam

Pekerjaan

:    Kepala Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim

Kewarganegaraan

:    Indonesia

Alamat

:    Dusun I Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim

Nomor Handphone

:    0811 – 719 – 288

 

  1. Barang Bukti

Tidak ada barang bukti

  1. Pernah / Belum pernah dihukum

Belum pernah di hukum

  1. Keterangan Singkat

“Dalam Perkara Pidana Ringan : Perbuatan yang di terangkan dalam KUH.Pidana Pasal 352 Tentang : “Barang siapa dengan sengaja melakukan  kekerasan  fisik terhadap orang yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian“

 

  1. Diperintahkan kepada tersangka dan saksi untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Muara Enim

Pada hari Kamis tanggal         Desember   2024 sekira jam  09.00 WIB.

Pihak Dipublikasikan Ya