| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.C/2026/PN Mre | 1.Gusri 2.Barra Phindo Praseto |
Herawati anak dari Bernardus Piket Sinaga | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.C/2026/PN Mre | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/20/VII/2026/RESKRIM | ||||||||||||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kejadian Perkara Pidana : Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib Dilaporkan : Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 06.00 Wib
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi : ----- Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026, sekira pukul 06.00 Wib bertempat didepan rumah pelapor dijalan setapak lorong badut Desa Tegal rejo Rt. 03 Rw. 01 Kec. Lawang Kidul Kab. Muara enim, telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026, sekira pukul 06.00 Wib, pada saat itu sdr KOMAN SINAGA orang tua dari pelapor yang keluar dari rumah yang ingin pergi kerumah saudaranya, ada sdri HERAWATI (tersangka) memanggil-manggil nama orang tua pelapor yang berada dihalaman rumah orang tua pelapor, saat itu tersangka mengucapkan kata-kata ? KOMAN ANJING ? karena tidak ada jawaban dari pelapor, tersangka melempar 1 (satu) buah sapu kepada pelapor yang berada didepan rumah orang tuanya, karena tersangka masih juga belum puas kepada pelapor, kemudian tersangka melempar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau besar (parang) yang tidak jauh dari rumah pelapor yang jaraknya lebih kurang 5 (lima) meter, karena pelapor tidak terima atas perbuatan tersangka tersebut pelapor menemui tersangka dan terjadi perkelahian dan menyebabkan pelapor mengalami luka lecet pada kaki kanan tepat disebelah dengkul pelapor dan pada bagian kepala pelapor mengalami luka lebam dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti : ----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
