Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Mre | Daresmi | Iswanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Mre | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah secara hukum hubungan antara Penggugat dengan Tergugat. 3. Menyatakan sah secara hukum Akta Nomor 73 tanggal 26 Maret 2016 tentang Surat Perjanjian Bagi Hasil Pembangunan Rumah Untuk Dijual yang dibuat Notaris A. Dessy Puspa Asni, SH., Mkn 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu kepada Penggugat adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan seketika kerugian Meteriil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 1.531.700.000,- (satu Milyar lima ratus tiga pulih satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai tanpa syarat apapun. 6. Meletakan sah dan berharga sita jaminan berupa : - 1 (satu) unit rumah permanen milik Tergugat yang terletak di Jl. Astadin RT. 02 RW. 01 Belakang SMAN 2 Kelurahan BTN Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim; Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Agus Sunandar Dishub - Sebelah Selatan berbatas dengan : Siring - Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Astadin - Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Busro (Alm) - 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha No Pol: BG 2637 DAI, Warna Abu-Abu, Tahun Pembuatan 2019. - 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha No Pol: BG 4726 DAL, Warna Biru, Tahun Pembuatan 2020 - 1 (satu) unit mobil merk Wuling No. Pol B 2412 KMD warna merah maron - 1 (satu) buah sumur Bor milik Tergugat disamping ruko an. Khairul Saleh, Jl. Mayor Ruslan RT. 002 RW. 004 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim 7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada Penggugat perhari, setiap kali keterlambatan atau pun kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau pun upaya hukum lainnya. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |