Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
240/Pid.Sus/2024/PN Mre | DEDY TAULADANI,SH | ANGGI OKTA DIANSYAH BIN ABDUL SOMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 240/Pid.Sus/2024/PN Mre | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 50/L.6.15.3/Enz.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama ------ Bahwa terdakwa ANGGI OKTA DIANSYAH BIN ABDUL SOMAD pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2023 bertempat dipinggi jalan lintas Sumatera Palembang-Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- ------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr Robin (DPO) untuk membantu menjualkan 5 (lima) paket Narkotika Jenis sabu dengan harga Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), dengan kesepakatan apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual semua maka terdakwa baru akan membayar kepada Sdr Robin (DPO), kemudian datanglah Sdr Robin (DPO) ke rumah terdakwa dan memberikan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu serta menitipkan 2 (dua) ball plastic klip bening dan 1 (satu) unit timbangan digital.---------------------------------------------- ------ Bahwa pada tempat dan waktu tersebut di atas, saat terdakwa sedang dipinggir jalan di Jl Lintas Sumatera Palembang-Muara Enim datanglah saksi Elly Barata, saksi Asep Susanto, dan saksi Yogi Surya Pratama (Anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim) yang sebelumnya memperoleh informasi dari Masyarakat, kemudian langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun saksi dan rekan-rekan saksi tidak menemukan barang bukti dibadan terdakwa. Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi membawa terdakwa kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,648 Gram, 2 (dua) ball plastic klip bening, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit timbangan dan 1 (satu) skop plastic yang kesemuanya ditemukan di dalam lemari pakaian rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.: 3617/NNF/2023 pada tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Andre Taufik, S.T., M.T dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic berisikan Kristal – kristal putih berat netto 0,648 gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa Menjual atau Menjadi Perantara dalam Jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------
ATAU Kedua ------ Bahwa terdakwa ANGGI OKTA DIANSYAH BIN ABDUL SOMAD pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2023 bertempat dipinggi jalan lintas Sumatera Palembang-Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ ------ Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saat terdakwa sedang dipinggir jalan di Jl Lintas Sumatera Palembang-Muara Enim datanglah saksi Elly Barata, saksi Asep Susanto, dan saksi Yogi Surya Pratama (Anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim) yang sebelumnya memperoleh informasi dari Masyarakat, kemudian langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun saksi dan rekan-rekan saksi tidak menemukan barang bukti dibadan terdakwa. Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi membawa terdakwa kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,648 Gram, 2 (dua) ball plastic klip bening, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit timbangan dan 1 (satu) skop plastic yang kesemuanya ditemukan di dalam lemari pakaian rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.: 3617/NNF/2023 pada tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Andre Taufik, S.T., M.T dan Dirli Fahmi Rizal, S. Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic berisikan Kristal – kristal putih berat netto 0,648 gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa dan rekan-rekan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |