| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHP, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Depan Warung Pecel Lele yang beralamat di Simpang 4 Dusun IV Desa Talang Bulang Kec. Talang Ubi Kab. PALI telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh Terlapor sdri. SUNDARIA terhadap Korban sdri. HERLINA. Kejadian berawal pada saat Korban mengajak suami Korban pulang dari rumah saudara Korban, lalu Korban mengajak suami untuk mampir ke warung Pecel Lele untuk membeli lauk makan malam, sesampainya Korban di warung Pecel Lele tersebut Korban bertemu dengan Terlapor dan Korban berkata kepada Terlapor "BERENTILAH NGANGGU LAKI WONG", dan Terlapor tidak menjawab perkataan Korban, setelah itu Terlapor keluar dari warung Pecel Lele tersebut dan Terlapor berbincang-bincang dengan suami Korban lalu Korban mendekati Terlapor, setelah itu Terlapor langsung menarik rambut Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu Korban membalasnya dengan cara menarik rambut Terlapor menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terlapor dan Korban jatuh ke aspal lalu Terlapor memukul wajah Korban di bagian pipi sebelah kanan, setelah itu Korban dan Terlapor di lerai oleh suami Korban dan warga sekitar, atas kejadian tersebut Korban mengalami sakit di bagian gigi bawah sebelah kanan, lalu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali guna untuk di tindak lanjuti. |