- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.197.038.049 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap:
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) No. 593.0/54/AB/2019 terdaftar atas nama Saparudin seluas 15.000 M2
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 125 terdaftar atas nama Safarudin seluas 199 M2
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek:
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) No. 593.0/54/AB/2019 terdaftar atas nama Saparudin seluas 15.000 M2
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 125 terdaftar atas nama Safarudin seluas 199 M2
Tersebut sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan:
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) No. 593.0/54/AB/2019 terdaftar atas nama Saparudin seluas 15.000 M2
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 125 terdaftar atas nama Safarudin seluas 199 M2
tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|