| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 366/Pid.Sus/2026/PN Mre | SEPTIAN ANUGRAH PERKASA, S.H | RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA Anak Dari TONNY FREDDY SIHOMBING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 366/Pid.Sus/2026/PN Mre | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 85/L.6.15/ENZ.2/06/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : KESATU: -------Bahwa terdakwa RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA bersama dengan NOPRAN HADI BIN SARIJUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan jalan kirab remaja sukamaju Kel. Air Lintang kec. Muara Enim Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Berawal pada saat itu NOPRAN sedang berada dirumahnya dan menghubungi sdr, FIT (DPO) dengan berkata "FIT AKU KESANO ADO DAK BAHAN SHABU" lalu sdr, FIT (DPO) berkata "YO ADO" kemudian NOPRAN sendiri langsung berangkat ke Desa Berugo Kec. Belimbing menggunakan jasa mobil taksi lalu sesampainya di Desa Berugo NOPRAN bertemu dengan sdr. FIT (DPO) di pinggir jalan Desa Berugo Kec. Belimbing Kab. Muara Enim yang mana sdr, FIT langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada NOPRAN sebanyak dengan sebutan setengah kantong atau Iebih kurang 5 gram dengan harga Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) akan tetapi belum dibayarkan secara lunas melainkan apabila nantinya telah habis terjual maka akan membayarnya dengan sistem setoran kepada Sdr. FIT (DPO) lalu NOPRAN pulang kerumah yang beralamat di Jl. Baru sebelah Terminal Regional Kel. Pasar III Kab. Muara Enim kemudian NOPRAN menghubungi TERDAKWA RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA dan memberitahu bahwa narkotika jenis shabu telah NOPRAN ambil, kemudian sekira hari senin tanggal 09 Februari 2026 pukul 18.00 wib terdakwa RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA datang kerumah NOPRAN, dan dari sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak dengan sebutan setengah kantong tersebut NOPRAN dan terdakwa RICKO langsung memecahnya atau membaginya menjadi beberapa paketan yaitu sebanyak dengan sebutan 1 Jie ada 4 (empat) paket dengan harga siap jual Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sebanyak dengan sebutan seperempat jie ada 3 (tiga) paket dengan harga siap jual Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebanyak 5 (lima) paket dengan harga siap jual Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan juga sambil memecah / membagi tersebut NOPRAN dan terdakwa RICKO sambil mengkonsumsi / menghisap narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa Keuntungan dari hasil penjualan barang narkotika jenis sabu tersebut berkisar lebih kurang sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan akan dibagi 2 (dua) keuntungannya kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli bensin, rokok dan lainnya. bahwa pada saat penggeledahan terhadap rumah terdakwa RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA di Kel. Lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dengan berat bruto 3,85 gram (tiga koma delapan lima gram) yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah Dompet Kecil warna coklat Yang Bertulisan FOREVER YOUTH didapati terletak dibawah kasur dalam ruang kamar milik sdr. RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada saat terdakwa sedang di Pinggir Jalan yang beralamatkan di jalan kirab remaja sukamaju Kel. Air Lintang kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, yang mana pada saat itu terdakwa sedang menungga seseorang yang akan membeli 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dari terdakwa, tiba-tiba datatanglah pihak kepolisian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di dapati oleh pihak kepolisian berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram (satu koma nol tujuh gram) yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah kotak rokok RC RED BOLD warna hitam terletak dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna merah BG 3045 EX dengan nomor rangka MH1JFR119FK034086 dan No Mesin JFR1E1034394, beserta 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 7 warna biru dengan Imei 1 : 863147040981743 dan Uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari penguasaan terdakwa RICKO, kemudian pada saat pihak kepolisian mengamankan sdr, NOPRAN HADI BIN SARIJUDIN didapati barang bukti 1 (satu) buah pipet berbentuk skop warna bening, 4 (empat) buah plastik klip bening dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dengan Imei 1 : 357493640225237 didapati berada dalam sebuah rumah milik sdr, NOPRAN HADI BIN SARIJUDIN di terminal regional Kel. Pasar III Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, sehingga saksi bersama rekan pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah sdr, RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA di Kel. Lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat dengan hasil didapati juga barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dengan berat bruto 3,85 gram (tiga koma delapan lima gram) yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah Dompet Kecil warna coklat Yang Bertulisan FOREVER YOUTH didapati terletak dibawah kasur dalam ruang kamar milik sdr, RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA, kemudian Terdakwa dan sdr. NOPRAN beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian kantor cabang Muara Enim lampiran hasil dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 105/10520.00/2026 tanggal 12 februari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh Pimpinan PT.Pegadaian persero cabang Muara Enim ANDRI NOVRIAN MARTA telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama sdr. NOPRAN HADI BIN SARIJUDIN dan RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA S BIN FREDDY TONNY S dengan hasil penimbangan yaitu 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,07 gram dan 1 (paket) diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,85 gram.---------------------------------------------------------------- ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 623/NNF/2026 pada tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T., MADE AYU SHINTA. M. A. md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang memiliki berat Netto 0,591 Gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik sisa barang bukti menjadi berat netto 0,536 gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan Ganja yang memiliki berat netto 1,852 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik sisa barang bukti menjadi netto 1,781 gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa perbuatan terdakwa membeli atau menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina dan Ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu Kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang no 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------------------
Dan
KEDUA -------Bahwa terdakwa RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan jalan kirab remaja sukamaju Kel. Air Lintang kec. Muara Enim Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada saat terdakwa sedang di Pinggir Jalan yang beralamatkan di jalan kirab remaja sukamaju Kel. Air Lintang kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, yang mana pada saat itu terdakwa sedang menunggu seseorang yang akan membeli 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dari terdakwa, tiba-tiba datatanglah pihak kepolisian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga saksi bersama rekan pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah sdr, RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA di Kel. Lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat dengan hasil didapati barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dengan berat bruto 3,85 gram (tiga koma delapan lima gram) yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah Dompet Kecil warna coklat Yang Bertulisan FOREVER YOUTH didapati terletak dibawah kasur dalam ruang kamar milik sdr, RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA,yang mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja dari sdr. DEKA yang merupakan warga Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.----------------------------------------------------- -------Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian kantor cabang Muara Enim lampiran hasil dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 105/10520.00/2026 tanggal 12 februari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh Pimpinan PT.Pegadaian persero cabang Muara Enim ANDRI NOVRIAN MARTA telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama sdr. NOPRAN HADI BIN SARIJUDIN dan RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA S BIN FREDDY TONNY S dengan hasil penimbangan yaitu 1 (paket) diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,85 gram.------------------------------------ ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 623/NNF/2026 pada tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T., MADE AYU SHINTA. M. A. md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Ganja yang memiliki berat netto 1,852 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik sisa barang bukti menjadi netto 1,781 gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu Kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------- -------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang no 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----
SUBSIDAIR: KESATU: -------Bahwa terdakwa RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA bersama dengan NOPRAN HADI BIN SARIJUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan jalan kirab remaja sukamaju Kel. Air Lintang kec. Muara Enim Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------ -------Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada saat terdakwa sedang di Pinggir Jalan yang beralamatkan di jalan kirab remaja sukamaju Kel. Air Lintang kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, yang mana pada saat itu terdakwa sedang menunggu seseorang dan yang akan membeli 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dari terdakwa, tiba-tiba datatanglah pihak kepolisian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati oleh pihak kepolisian berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram (satu koma nol tujuh gram) yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah kotak rokok RC RED BOLD warna hitam terletak dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna merah BG 3045 EX dengan nomor rangka MH1JFR119FK034086 dan No Mesin JFR1E1034394, beserta 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 7 warna biru dengan Imei 1 : 863147040981743 dan Uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari penguasaan terdakwa RICKO, kemudian pada saat pihak kepolisian mengamankan sdr, NOPRAN HADI BIN SARIJUDIN didapati barang bukti 1 (satu) buah pipet berbentuk skop warna bening, 4 (empat) buah plastik klip bening dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dengan Imei 1 : 357493640225237 didapati berada dalam sebuah rumah milik sdr, NOPRAN HADI BIN SARIJUDIN di terminal regional Kel. Pasar III Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, sehingga saksi bersama rekan pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah sdr, RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA di Kel. Lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat dengan hasil didapati juga barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dengan berat bruto 3,85 gram (tiga koma delapan lima gram) yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah Dompet Kecil warna coklat Yang Bertulisan FOREVER YOUTH didapati terletak dibawah kasur dalam ruang kamar milik sdr, RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA SIHOMBING, kemudian Terdakwa dan sdr. NOPRAN beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian kantor cabang Muara Enim lampiran hasil dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 105/10520.00/2026 tanggal 12 februari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh Pimpinan PT.Pegadaian persero cabang Muara Enim ANDRI NOVRIAN MARTA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,07 gram atas nama sdr. NOPRAN HADI BIN SARIJUDIN dan RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA S BIN FREDDY TONNY S.-------------------------------------------------------------- ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 623/NNF/2026 pada tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T., MADE AYU SHINTA. M. A. md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang memiliki berat Netto 0,591 Gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik sisa barang bukti menjadi berat netto 0,536 gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- -------Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu Kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan
KEDUA -------Bahwa terdakwa RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan jalan kirab remaja sukamaju Kel. Air Lintang kec. Muara Enim Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada saat terdakwa sedang di Pinggir Jalan yang beralamatkan di jalan kirab remaja sukamaju Kel. Air Lintang kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, yang mana pada saat itu terdakwa sedang menunggu seseorang yang akan membeli 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dari terdakwa, tiba-tiba datatanglah pihak kepolisian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga saksi bersama rekan pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah sdr, RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA di Kel. Lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat dengan hasil didapati barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dengan berat bruto 3,85 gram (tiga koma delapan lima gram) yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah Dompet Kecil warna coklat Yang Bertulisan FOREVER YOUTH didapati terletak dibawah kasur dalam ruang kamar milik sdr, RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA,yang mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja dari sdr. DEKA yang merupakan warga Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.----------------------------------------------------- -------Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian kantor cabang Muara Enim lampiran hasil dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 105/10520.00/2026 tanggal 12 februari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh Pimpinan PT.Pegadaian persero cabang Muara Enim ANDRI NOVRIAN MARTA telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama sdr. NOPRAN HADI BIN SARIJUDIN dan RICKO WAHYU AGUNG NUGRAHA S BIN FREDDY TONNY S dengan hasil penimbangan yaitu 1 (paket) diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,85 gram.------------------------------------ ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 623/NNF/2026 pada tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T., MADE AYU SHINTA. M. A. md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Ganja yang memiliki berat netto 1,852 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik sisa barang bukti menjadi netto 1,781 gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu Kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------
-------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang no 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
