Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka sampailah Pemohon pada kesimpulan yang termuat di bawah ini:
- Bahwa Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan Praperadilan;
- Bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 14 KUHAP;
- Bahwa Termohon tidak dapat membuktikan adanya audit kerugian negara dalam perkara a quo;
- Bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka segala produk hukum lanjutan yang dihasilkan dari Penyidikan Pemohon selaku tersangka secara mutatis mutandis harus dinyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar dilakukan sidang pemeriksaan Praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon dan atau Tersangka, untuk selanjutnya mohon agar dapat diberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/90.b/XII/2021/Satreskrim tanggal 20 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh Termohon untuk Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/1/2022/Satreskrim tanggal 11 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon untuk Pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Pemohon selaku Tersangka mutatis mutandis tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Membebankan biaya perkara yang ditimbulkan kepada Negara.
|