Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
235/Pid.Sus/2024/PN Mre | DEDY TAULADANI,SH | MUHAMMAD ASRI bin ALIUSAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 235/Pid.Sus/2024/PN Mre | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 49/L.6.15.3/Enz.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama ------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASRI BIN ALIUSAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa di Dusun II Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa menemui Sdr Kuring (DPO) di rumah Sdr Kuring Desa Tanjung Agung untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) kantong dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), kemudian terdakwa membayar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan sisanya Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) akan terdakwa bayar ketika semua narkotika tersebut habis terjual. Selanjutnya setelah mendapatkan narkotikan jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke kediamannya dan memecah ½ (setengah) kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan tujuan akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) perpaket.------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada tempat dan waktu tersebut di atas, saat terdakwa sedang berada di kediamannya, datang Sdr Kiki (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika kemudian tidak berselang lama datanglah saksi Zulkifli, saksi Heru Pratama dan Saksi Alvin Rafliandika (Anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim) yang sebelumnya memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa rumah terdakwa di Desa Tanjung Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi langsung melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Sdr Kiki (DPO) berhasil melarikan diri, lalu saksi dan rekan-rekan saksi langsung melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu berat netto 0,901 gram ditemukan berada di 1 (satu) buah dompet warna hitam sedangkan 1 (satu) bungkus pecahan narkotika jenis extacy warna biru berat netto 0,16 gram dan 1 (satu) bungkus pecahan narkotika jenis extacy warna orange dengan berat netto 0,095 gram ditemukan berada didalam 1 (satu) buah dompet warna biru navy, Dimana kesemua barang bukti tersebut berada didalam 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu yang dipakai oleh tersangka. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.: 106/NNF/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Niryati, S.Si.,M.Si, Made Ayu Shinta. M.,A.Md.,S.E Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastic bening berisikan Kristal – kristal putih berat netto 0,901 gram positif Metamfetamina, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan pecahan tablet warna biru berat netto 0,162 gram Positif MDMA, dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan pecahan tablet warna biru berat netto 0,095 gram Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa perbuatan terdakwa Membeli atau Menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina dan MDMA tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------
ATAU Kedua ------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASRI BIN ALIUSAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa di Dusun II Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------ ------ Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saat terdakwa sedang berada di kediamannya, datang Sdr Kiki (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika kemudian tidak berselang lama datanglah saksi Zulkifli, saksi Heru Pratama dan Saksi Alvin Rafliandika (Anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim) yang sebelumnya memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa rumah terdakwa di Desa Tanjung Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi langsung melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Sdr Kiki (DPO) berhasil melarikan diri, lalu saksi dan rekan-rekan saksi langsung melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu berat netto 0,901 gram ditemukan berada di 1 (satu) buah dompet warna hitam sedangkan 1 (satu) bungkus pecahan narkotika jenis extacy warna biru berat netto 0,16 gram dan 1 (satu) bungkus pecahan narkotika jenis extacy warna orange dengan berat netto 0,095 gram ditemukan berada didalam 1 (satu) buah dompet warna biru navy, Dimana kesemua barang bukti tersebut berada didalam 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu yang dipakai oleh tersangka. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.: 106/NNF/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Niryati, S.Si.,M.Si, Made Ayu Shinta. M.,A.Md.,S.E Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastic bening berisikan Kristal – kristal putih berat netto 0,901 gram positif Metamfetamina, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan pecahan tablet warna biru berat netto 0,162 gram Positif MDMA, dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan pecahan tablet warna biru berat netto 0,095 gram Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina dan MDMA tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |