Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2026/PN Mre Firza Ayu Dwitari GITO ROLIS BIN KARIA Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-962/L.6.22/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Firza Ayu Dwitari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GITO ROLIS BIN KARIA Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

 

-----Bahwa Terdakwa GITO ROLIS BIN KARIA (ALM), pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pondok dekat Lapangan Voli yang berada di Dusun I Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sdr RANDI (DPO) menemui Terdakwa di Pondok dekat Lapangan Voli yang berada di Dusun I Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk meminta Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr RIS RT (DPO) berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 295/FKF/2026 tanggal 25 Maret 2026 terhadap 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam milik Terdakwa yang mengatakan “rolis tf ke duet sejuta ke Ris RT aku nak mesen bahan, ini aku ado duet cash sejuta (rolis transferkan uang Rp 1.000.000,- ke Ris RT saya mau pesan narkotika, ini saya ada uang tunai)” atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya dan kemudian sekira pukul 15.02 wib Terdakwa melalui pesan di aplikasi whatsapp mengatakan kepada Sdr RIS RT jika Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu untuk Sdr RANDI dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa mengirim bukti transfer uang melalui aplikasi DANA milik Terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr RIS RT. Bahwa setelah uang milik Sdr RANDI diserahkan Terdakwa kepada Sdr RIS RT kemudian Sdr RANDI langsung menemui Sdr RIS RT untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Sdr RANDI kembali menemui Terdakwa di Pondok dekat Lapangan Voli yang berada di Dusun I Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan meminta Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dari Sdr RIS RT dengan mengatakan “rolis ado saldo dana dak? Tf ke duet Rp 800.000,- ke Ris RT aku nak mesen bahan lagi, ini aku ado duet cashnyo (rolis ada saldo dana tidak? Tranferkan uang sebesar Rp 800.000,- ke Ris RT saya mau pesan narkotika lagi, ini saya ada uang tunainya)”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr RIS RT dan mengatakan jika Sdr RANDI ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melalui aplikasi DANA mengirimkan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr RIS RT. Bahwa setelah uang milik Sdr RANDI diserahkan Terdakwa kepada Sdr RIS RT kemudian Sdr RANDI langsung menemui Sdr RIS RT untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 10.30 wib saat Terdakwa sedang duduk di Pondok dekat Lapangan Voli yang berada di Dusun I Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir datang Saksi Rehend dan Saksi Ilham Pratama (yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian) bersama Tim dari Resnarkoba Pali mendekati Terdakwa. Melihat hal tersebut Terdakwa  merasa takut sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim dari Resnarkoba Pali.
  • Bahwa selanjutnya saat Saksi Rehend dan Saksi Ilham Pratama melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, atas penggeledahan tersebut ditemukan  1 (Satu) plastik klip bening sedang berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,763 gram yang tersimpan didalam tas kecil warna merah bermotif love, 1 (satu) bal plastic klip bening kosong, 1 (satu) timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah pipet/sekop warna hitam, 1 (satu) unit buah pirex kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap narkotika jenis sabu serta 1 (Satu) init hp VIVO Y19S warna hitam yang kesemuanya berada di Pondok tempat Terdakwa duduk. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan dan dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 920/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang diperiksa oleh Yan Parigosa,S.Si,M.T,  Andre Taufik Kurniawan S.T.,M.T dan Muhamad Al Giffari, S.Si. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik atas nama GITO ROLIS BIN KARIA (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening Berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (Satu) plastik bening berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,763 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1555/2026/NNF.
  • Diperoleh kesimpulan Barang bukti yang diperiksa milik GITO ROLIS BIN KARIA (Alm) tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 ================================ATAU=================================

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa GITO ROLIS BIN KARIA (ALM), pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pondok dekat Lapangan Voli yang berada di Dusun I Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib Tim dari Resnarkoba Pali memperoleh informasi jika ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Pondok dekat Lapangan Voli yang berada di Dusun I Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Selanjutnya sekira pukul 08.40 wib Tim dari Resnarkoba Pali melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan sesampainya di Pondok dekat Lapangan Voli yang berada di Dusun I Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sekira pukul 10.30 wib Saksi Rehend dan Saksi Ilham Pratama (yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian) bersama Tim dari Resnarkoba Pali melihat Terdakwa sedang duduk sendirian di pondok tersebut. Melihat hal tersebut Saksi Rehend dan Saksi Ilham Pratama bersama Tim Resnarkoba Pali langsung mendatangi Terdakwa dan saat dilakukan penangkapan Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Tim dari Resnarkoba Pali. Bahwa selanjutnya Saksi Rehend dan Saksi Ilham Pratama melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) plastik klip bening sedang berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,763 gram yang tersimpan didalam tas kecil warna merah bermotif love, 1 (satu) bal plastic klip bening kosong, 1 (satu) timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah pipet/sekop warna hitam, 1 (satu) unit buah pirex kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap narkotika jenis sabu serta 1 (Satu) init hp VIVO Y19S warna hitam yang kesemuanya berada di Pondok tempat Terdakwa duduk. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan dan dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 920/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang diperiksa oleh Yan Parigosa,S.Si,M.T,  Andre Taufik Kurniawan S.T.,M.T dan Muhamad Al Giffari, S.Si. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik atas nama GITO ROLIS BIN KARIA (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening Berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (Satu) plastik bening berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,763 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1555/2026/NNF.

Diperoleh kesimpulan Barang bukti yang diperiksa milik GITO ROLIS BIN KARIA (Alm) tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya